Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Jajaki Tiga Pembaruan dalam Penyelenggaraan Haji

Kementerian Agama RI akan menjajaki tiga pembaruan dalam pola penyelenggaraan haji tahun mendatang.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Kemenag Jajaki Tiga Pembaruan dalam Penyelenggaraan Haji
DOK TRIBUNNEWS
Jamaah haji 

Berbagai strategi bakal diterapkan menghadapi ketatnya persaingan mendapatkan pondokan haji di tahun-tahun mendatang.

"Laporan dari Pak Dirjen (Abdul Djamil) dan Kadaker Mekkah (Endang Jumali) sudah banyak negara yang memberikan persekot di Madinah, bahkan di Mekkah pun sudah ada," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin di Jeddah, Minggu (19/10/2014).

Salah satu hotel di Mekkah yang menjadi incaran adalah Hotel Al Lulua. Hotel ini milik jaringan usaha supermarket Bin Dawood. Supermarket Bin Dawood sangat terkenal di negeri kaya minyak ini. Jumlahnya cukup banyak dan tersebar di sudut-sudut Kota Jeddah, Mekkah dan Madinah.

Hotel yang diberi label D-01 ini memiliki kapasitas 5.500 orang. Namun bukan sekadar kapasitasnya saja yang menjadi incaran negara lain, kebaikan hati si pemilik yang membuat hotel ini dipantau sejumlah negara.

Sebab selama musim haji, di mana jemaah tinggal di pondokan sekitar 25 hari, pemilik Bin Dawood Group, Sheikh Abdul Razzak Bin Dawood, menyediakan makanan gratis untuk semua jemaah yang menginap di pemondokan itu selama musim haji.

"Makan sehari dua kali, buah dan minuman disediakan 24 jam, tentu ini menarik bagi negara lain untuk mendapatkan hal yang sama bagi jemaahnya," kata Jasin.

Namun karena untuk mengikat pemilik hotel, Indonesia belum bisa mengeluarkan uang pengikat yang besarnya 15 persen, Jasin meminta PPIH terus melobi pemilik hotel untuk menunjukkan hasrat Indonesia masih berminat menyewa hotel untuk jemaah haji tahun depan.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas