Banyak Jamaah Tak Paham Manasik, Perlu Kartu Kendali Ibadah
Banyaknya jamaah haji Indonesia yang tidak paham proses manasik membuat prihatin Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Banyaknya jamaah haji Indonesia yang tidak paham proses manasik membuat prihatin Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Dalam evaluasi pelaksanaan haji 2014, masalah ini mendapat sorotan sehingga memunculkan usul agar diberlakukan kartu kendali ibadah untuk mengetahui sejauh mana proses ibadah haji dilaksanakan oleh jamaah.
"Apakah sudah dilaksanakan secara sempurna? Selama ini kartu ibadah baru diterapkan untuk jemaah sakit. Ke depan akan diberlakukan untuk jamaah lain, sehingga pembimbing haji bisa memantau apakah seluruh rangkaian ibadah haji sudah dilaksanakan atau belum," kata Ketua PPIH Achmad Jauhari di Kantor Teknis Urusan Haji, Jeddah, Rabu (22/10/2014).
Misalnya, untuk haji tamattu', akan dilihat proses umrah wajibnya, apakah thawwaf dan sa'i-nya sudah sempurna tujuh putaran.
Sedangkan untuk hajinya, akan dilihat bagaimana pelaksanaan wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah di Mina, dan proses thawwaf ifadahnya.
Saat ini, kata Jauhari kepada awak Media Center Haji (MCH) Jeddah, masih banyak ditemukan jemaah yang thawwaf seenaknya, misalnya hanya lima putaran saja, sehingga harus disempurnakan kembali kekurangannya di waktu berbeda. Kejadian ini tidak hanya sekali dua kali saja.
Usulan lain terkait bimbingan ibadah, adalah memperkaya proses manasik di tanah air sehingga jemaah mampu memahami syarat rukun wajib haji.
Saat ini bimbingan manasik haji hanya diberikan sebanyak 10 kali, tujuh kali di KUA kecamatan dan tiga kali di tingkat kabupaten/kota.
Nantinya proses bimbingan akan diperbanyak menjadi 15 kali, 10 kali di KUA kecamatan dan lima kali di tingkat kabupaten/kota dengan tambahan-tambahan materi selain terkait aspek peribadatan juga bagaimana jemaah bisa survive membawa diri ketika berada di tanah suci.
Selain itu, juga akan dilakukan standarisasi pembimbing ibadah dan narasumber yang akan dilibatkan dalam proses manasik haji. (*)