Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PRT Indonesia Mengaku Senang Majikan yang Menyiksanya Dinyatakan Bersalah

"Anda tetap berada di dalam tahanan," seru hakim yang menyidangkan perkaranya, Amanda Woodcock.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PRT Indonesia Mengaku Senang Majikan yang Menyiksanya Dinyatakan Bersalah
Reuters
Erwiana Sulistyaningsih (23 tahun) tergeletak di tempat tidur ketika mendapat perawatan di sebuah rumah sakit di Sragen, Jawa Tengah (Januari 2014). 

TRIBUNNEWS.COM, HONGKONG - Law Wan-tung, seorang warga negara Hong Kong dinyatakan bersalah melakukan penyiksaan terhadap pembantu rumah tangganya, seorang wanita asal Indonesia.

Penganiayaan terhadap Erwiana Sulistyaningsih, Tenaga Kerja Wanita asal Indonesia di Hong Kong, membuat masyarakat Indonesia marah. Hal itu juga membuat masyarakat Hong Kong terkejut, karena begitu kejamnya penganiayaan yang ia terima.

Kasus itu kemudian bergulir ke pengadilan, dan pada hari ini, Selasa (10/2/2015). pengadilan di Hong Kong menyatakan bahwa Law Wan-tung, ibu dari dua anak, orang yang menganiaya Sulistyaningsih, dinyatakan bersalah. Ia dinyatakan terbukti melakukan 18 dari 20 tuduhan yang didakwakan, termasuk, perlakuan yang menyebabkan luka berat dengan niat, perlakuan yang menyebabkan Sulistyaningsih menderita kelaparan, dan termasuk intimidasi kriminal, dan gagal membayar upah.

"Anda tetap berada di dalam tahanan," seru hakim yang menyidangkan perkaranya, Amanda Woodcock, seperti dikutip dari Asiaone.com, Selasa (10/2/2015).

Sementara dakwaan yang dinyatkaan tidak terbukti adalah, yang terkait dengan perlakuannya terhadap pembantu rumah tangganya yang lain. Ia akan dijatuhi hukuman pada 27 Februari 2015 mendatang.

Sulistyaningsih, yang hadir dalam persidangan mengenakan baju berwarna hitam, menyatakan sangat senang dengan putusan tersebut. Setelah putusan dibacakan ia terlihat memeluk para aktivis yang menemaninya.

Menurut Kordinator Program Misi Migran Asia Pasifik, Aaron Caradoy, yang menemani Sulistyaningsih dalam sidang itu, menilai putusan ini merupakan kemenangan bagi Sulistyaningsih.

Berita Rekomendasi

"Ini adalah kemenangan bagi Erwiana," katanya.

"Akan lebih baik jika masyarakat migran dapat menggunakan hal ini untuk memperkuat posisi mereka pada tuntutan mereka untuk perubahan kebijakan," lanjutnya.

Dalam sidang, Sulistyaningsih mengungkapkan dengan detail penyiksaanyang diterimanaya. Ia mengaku dibiarkan kelaparan, dan rutin dipukuli dan dipermalukan oleh majikannya.

Ia mengaku hanya makan nasi dan roti tanpa lauk selama berbulan-bulan, tidur hanya empat jam sehari dan rutin menerima pukulan oleh majikannya, hingga suatu waktu ia tak sadarkan diri. [Sumber; Asiaone.com].

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas