Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disayangkan, Pemerintah Undang Presiden Sudan Hadiri KAA

HRWG mendesak pemerintah untuk membatalkan undangan tersebut.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Disayangkan, Pemerintah Undang Presiden Sudan Hadiri KAA
AP Photo
Seorang pria di tenagh kerusuhan yang terjadi di Sudan lantaran pemerintah mencabut subsidi BBM. Pemerintah Indonesia disayangkan mengundang presiden Sudan hadiri KAA. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Human Rights Working Group (HRWG) menyesalkan undangan Pemerintah Republik Indonesia kepada Presiden Sudan Omar al-Bashir untuk hadir dalam Peringatan 60 Tahun Konferensi Asia Afrika (KAA), 19-24 April 2015 di Bandung.

HRWG mendesak pemerintah untuk membatalkan undangan tersebut demi tujuan KAA yaitu memperkuat kerjasama Selatan-Selatan untuk mempromosikan perdamaian dan kesejahteraan dunia.

"Perdamaian tidak akan pernah bisa dicapai tanpa adanya upaya penegakan keadilan. Komunitas internasional melalui International Criminal Court (ICC) telah menuntut Presiden Sudan Omar al-Bashir sebagai pelaku kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity) dan kejahatan perang (war crimes), yang mana pada kurun 2003 di Darfur, Sudan, atas komandonya ratusan ribu orang tewas dalam konflik sosial dan ribuan lainnya terusir dari
tempat tinggalnya," kata Rafendi Djamin, Direktur Eksekutif HRWG dalam keterangan persnya, Kamis (9/4/2015).

"Mengundang penjahat kemanusiaan sama artinya dengan mengijinkan kejahatan atas kemanusiaan itu sendiri," tambahnya.

Pada 2009, kata Rafendi ICC juga telah mengeluarkan perintah penangkapan kepada Presiden Bashir, bersama para pejabat lainnya seperti Ahmad Haroun, mantan Gubernur Kordofan Selatan, dan Abdelrahim Mohammed Hussein yang sekarang menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Rafendi mengatakan, sejak awal, pemerintah Sudan menolak untuk bekerjasama dengan ICC. Surat perintah tersebut keluar bersamaan dengan proses persiapan referendum yang pada akhirnya melahirkan Sudan Selatan sebagai negara yang tersendiri.

"Meski Indonesia belum menjadi negara pihak dari ICC, namun bukan berarti pemerintah Indonesia menutup mata atas tragedi Darfur. Mengingat, Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB memiliki kewajiban untuk menerapkan norma dan instrumen hukum internasional, termasuk ICC di dalamnya. Ditambah, Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan Resolusi 1593 yang mendesak seluruh anggota PBB untuk mendukung kerja-kerja ICC," lanjut Rafendi.

Berita Rekomendasi

Sementara, Wakil Direktur HRWG, Choirul Anam melihat Peringatan KAA sebagai forum kerjasama dua benua strategis untuk membahas persoalan pengentasan kemiskinan dan ketimpangan pembangunan yang menjadi masalah bersama negara-negara di Asia dan Afrika.

"Kerjasama Selatan-Selatan di dalam forum Peringatan KAA harus dilandasi semangat solidaritas untuk menjunjung tinggi HAM. Sehingga forum ini menjadi lebih kuat fondasi moralnya dan apa yang dihasilkan dari forum ini akan kuat legitimasinya. Kasus Bashir menjadi penting bagi dunia, terutama bagi praktek penegakkan hukum (law-enforcement) dalam konteks HAM, karena ini menjadi kasus yang mampu menerobos argumen impunitas
dan kedaulatan yang bersembunyi di balik jabatan kepala negara aktif," kata Anam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas