Masaru Kawada Rela Sumbangkan Organ Tubuhnya untuk Indonesia Jika Dihukum Mati
Kawada mengatakan jika pengadilan memutuskan hukuman mati untuknya, maka organ tubuhnya akan disumbangkan kepada warga Indonesia yang membutuhkan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Warga Jepang kelahiran Perfektur Aichi, Masaru Kawada (73) merasa dirinya dijebak dan dituduh menyelundupkan narkoba (methamphetamine) sebanyak 2,7 kilogram ke Indonesia. Kawada mengatakan jika pengadilan memutuskan hukuman mati untuknya, maka organ tubuhnya akan disumbangkan kepada warga Indonesia yang membutuhkan.
"Kawada yang dituduh menyelundupkan narkoba dan menghadapi ancaman hukuman mati, akan menyumbangkan organ tubuhnya kepada orang Indonesia yang membutuhkan, tidak jadi kepada universitas di Jepang seperti rencana semula," tulis kantor berita Kyodo, Rabu (15/4/2015).
Masaru Kawada ditangkap di Minangkabau International Airport tanggal 22 November 2014 dan petugas bandara menemukan 2,7 kilogram narkoba di tas ranselnya. Kawada mengatakan tas ransel itu bukan miliknya tetapi dititipkan oleh wanita Tiongkoka di Macau untuk dibawa ke Padang.
Kawada langsung dari Macau menuju Padang melewati Bandara Kuala Lumpur Malaysia.
"Saya kaget sekali ketiba tiba di Padang langsung ditangkap petugas bandara," katanya.
Sidang akan berlanjut tanggal 28 April dengan agenda pembacaan tuntutan dan akhir Mei 2015 diperkirakan sudah ada keputusan sidang Pengadilan Negeri Padang. Diduga kuat pengadilan akan memutuskan hukuman mati bagi Kawada karena dituduh menyelundupkan narkoba dalam jumlah banyak yaitu 2,7 kilogram.