Psikiater Pernah Minta Pemerintah Arab Batalkan Hukum Mati Karni Binti Medi Tarsim
Selang dua hari setelah menggelar hukuman pancung untuk Siti Zaenab, Pemerintah Arab Saudi melakukan hal sama terhadap Karni binti Medi Tarsim.
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selang dua hari setelah menggelar hukuman pancung untuk Siti Zaenab, Pemerintah Arab Saudi melakukan hal sama terhadap Karni binti Medi Tarsim karena membunuh Tala Al-Shehri, anak berusia empat tahun majikannya pada September 2012 silam.
Arab Saudi mengeksekusi mati Karni, Kamis (16/4/2015), pukul 10.00 waktu setempat.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hukuman pancung terhadap Karni. "Jam 10 pagi tadi," ujarnya.
Beragam cerita melatarbelakangi Karni melakukan pidana pembunuhan atas anak berusia empat tahun majikannya yang tinggal di Yanbu, Saudi. Warga RT 04/RW 04, Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Brebes, bekerja tiga tahun di rumah majikannya tersebut.
Selama ini ia tak pernah mengalami masalah bekerja sebagai pengasuh anak. Entah kenapa Karni sampai menggorok leher bayi yang ia asuh selama ini. Tersebab perbuatannya, sang majikan menunut Karni dihukum mati dan menolak kematian bayi mereka diganti diyat atau denda dari Karni.
Kejadian ini berlangsung pada 2012 silam dan sempat menjadi besar di Indonesia. Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat waktu itu pernah berbicara, sepertinya perbuatan Karni sulit dimaafkan keluarga. Meski kuasa hukum sudah meminta pihak keluarga memaafkannya.
"Ini aneh. Katanya sebelum membunuh ada bisikan supaya membunuh," terang Jumhur kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin 8 April 2013 silam.
Keluarga majikan sontak kalut mendengar bayi mereka tewas dibunuh dengan cara mengenaskan. Tersebab mendengar kabar tersebut, majikan laki-laki yang di luar rumah panik bukan kepalang dan langsung menuju ke rumahnya.
Saat di perjalanan, karena terbawa berita buruk, bapak sang bayi yang melajukan mobilnya menabrak dua orang hingga meninggal karena terburu-buru.
Cerita lain beredar, Karni mendapat perintah agar membunuh dari seseorang. Jika tidak, nyawa Karni yang justru melayang. "Ada yang mengancam akan membunuh Karni lewat SMS dari orang dekat. Kalau tidak mau dibunuh, Karni harus membunuh anak majikannya itu. Informasinya begitu," beber Jumhur.
Pengadilan Arab Saudi memerintahkan penahanan Karni dengan hukuman pidana mati. Karni juga menjalani pidana penjara selama delapan bulan, mendapatkan 200 cambukan karena berupaya bunuh diri dengan menelan deterjen, demikian dilansir Migrant-right.org pada 17 Maret 2013.
Psikiater Dr Khalid Al-Oufi menilai karakteristik Karni menunjukkan orang yang mengalami gangguan psikologis dan pikirannya terguncang. Sehingga putusan hukuman mati pengadilan Arab Saudi banyak ditentang aktivis HAM internasional.
Pasalnya Komisi PBB tentang Resolusi Hak Asasi Manusia 2004/67 memohon melarang seluruh negara mengeksekusi mati terhadap seseorang yang menderita segala bentuk gangguan mental. Tapi Pemerintah Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman mati kepada Karni. Gejala psikologis yang bermasalah juga dialami Zainab, TKI asal Madura yang membunuh majikannya pada 1999 silam. (Berbagai sumber)