Prancis Bakal Wajibkan Supermarket Donasikan Produk Makanan Tak Terjual
Tidak enak rasanya melihat zat penghancur dituangkan ke tempat pembuangan milik pasar swalayan yang penuh dengan makanan layak makan,
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ruth Vania Christine
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota parlemen Prancis, Kamis (21/5/2015), mengajukan undang-undang baru yang mewajibkan pasar swalayan besar setempat untuk mendonasikan produk makanan yang tak habis terjual, daripada dihancurkan atau dibuang begitu saja.
"Tidak enak rasanya melihat zat penghancur dituangkan ke tempat pembuangan milik pasar swalayan yang penuh dengan makanan layak makan," kata Guillaume Garot, satu dari anggota parlemen lain yang mendukung wacana UU ini.
Pasar swalayan memang kerap melakukan hal tersebut untuk menghindari orang memakan produk makanan buangan itu.
Selain didonasikan kepada yang membutuhkan, UU tersebut juga menganjurkan untuk mengoper produk makanan tak terjual itu kepada industri sektor peternakan atau pertanian, sebagai pakan hewan dan pupuk tanaman.
Menurut lansiran dari AFP, di bawah UU ini, semua franchise besar pasar swalayan harus menandatangani kontrak dengan beberapa penyalur amal sebagai target donasi produk makanan layak konsumsi.
Berton-ton makanan telah terbuang tiap tahunnya oleh pasar-pasar swalayan setempat. Sementara, total yang terbuang bisa dihargai dari Rp 174 triliun hingga Rp 290 triliun. UU ini diharapkan menurunkan jumlah pembuangan makanan.
Sementara, yang dipermasalahkan dari kritikus mengenai UU baru itu adalah hal ini akan memberatkan pihak pasar swalayan, yang harus menyesuaikan prosedur baru untuk penyimpanan dan pendistribusian produk tak terjual itu.
Sejumlah organisasi amal juga mempertanyakan soal bagaimana mereka mengatur dan membiayai prosedur logistik untuk memilah dan mendistribusikan makanan yang didonasikan.