Simpan Foto Porno Anak-anak Jepang Didenda Satu Juta Yen
Kasus pornografi anak-anak di Jepang meningkat pesat 10 kali sejak 2009 dan kini kasusnya berjumbal 1.828 kasus.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mulai 15 Juli 2015, bagi pemilik foto porno anak-anak di Jepang apabila ketahuan polisi akan dikenakan tindak pidana dan atau denda satu juta yen.
Kasus pornografi anak-anak di Jepang meningkat pesat 10 kali sejak 2009 dan kini kasusnya berjumbal 1.828 kasus.
Berbagai kasus kejahatan terhadap anak (di bawah usia 13 tahun) yang turun sejak 2004 ternyata naik lagi mulai tahun 2011.
Dari data kepolisian yang diperoleh Tribunnews.com, ternyata kasus pemerkosaan dan seks terhadap anak-anak yang tahun 2007 sudah 900 kasus, ternyata tahun 2013 melonjak sekali mendekati angka 1100 kasus.
Demikian pula kekerasan terhadap anak yang tahun 2011 hanya sekitar 715 kasus, mendadak naik sekali menjadi sekitar 900 kasus tahun 2013.
Untuk UU yang baru diimplementasikan 15 Juli mengenai pornografi anak, tidak termasuk manga atau komik yang menyangkut gambar porno anak.
Hal ini dianggap sebagai ebebasan pendapat dan berkreasi atas pengarang dan pembuat komik yang bersangkutan.
Namun demikian seorang anggota parlemen dari partai liberal (LDP), Masatada Tsuchiya, mulai angkat suara.
"Saya pikir kita harus pelan-pelan meningkatkan hal tersebut dan meninjau soal manga serta animasi terutama yang menggambarkan penyalahgunaan seks anak," ujarnya.
Tentu saja kebebasan berpendapat harus dijunjung tinggi di Jepang karena hal ini sangat penting.
"Saya sendiri penggemar manga. Tetapi beberapa hak saya lihat tidak berguna ditampilkan dan lebih banyak ruginya dengan penampilan manga yang terkait pornografi anak," katanya.