Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Alaska Menghukum Pria Ini 3,5 Abad Lebih karena Kejahatannya

Pengadilan Anchorage memutuskan Jerry Active (26) bersalah telah memukuli Touch Chea (71) dan istrinya, Sorn Sreap (73) hingga tewas di kediaman pasan

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pengadilan Alaska Menghukum Pria Ini  3,5 Abad Lebih karena Kejahatannya
Alaska Dispatch News/Mirror
Jerry Active (26) dijatuhi hukuman penjara 359 tahun setelah terbukti membunuh pasangan suami istri berusia lanjut dan memperkosa balita berusia dua tahun, cucu pasutri uzur itu. 

Anchorage, Tribunnews.com - Sebuah pengadilan di Alaska, AS menjatuhkan hukuman penjara selama 359 tahun untuk seorng pria pemerkosa balita dan pembunuh pasangan suami istri berusia lanjut.

Pengadilan Anchorage memutuskan Jerry Active (26) bersalah telah memukuli Touch Chea (71) dan istrinya, Sorn Sreap (73) hingga tewas di kediaman pasangan itu pada Mei 2013.

Tak hanya membunuh, Jerry juga memperkosa Sreap dan bocah berusia dua tahun yang adalah cicit pasangan uzur tersebut dalam sebuah serangan yang disebut polisi "sebagai kasus terburuk yang pernah mereka tangani".

Harian The Alaska Dispatch News mengabarkan, Jerry terbukti bersalah dalam 10 dakwaan termasuk pembunuhan tingkat pertama, beberapa dakwaan terkait serangan seksual, pelecehan seksual terhadap anak-anak dan perampokan.

"Kejahatan Jerry Active akan tetap menjadi luka bagi komunitas ini. Pembunuhan yang dilakukannya sangat brutal dan tak berperikemanusiaan," kata Hakim Philip Volland.

Meski demikian, masih kabar dari Alaska Dispatch News, Jerry masih melakukan protes dan bersikukuh dia tak bersalah dalam kasus ini. Ternyata, Jerry memiliki catatan kriminal terkait serangan terhadap orang lanjut usia dan anak-anak.

Polisi mengatakan Jerry diketahui pernah melakukan serangan seksual terhadap seorang perempuan berusia 90 tahun yang meninggal dunia pada Juni lalu.

Berita Rekomendasi

Sebelum melakukan serangan tersebut, Jerry baru beberapa jam bebas dari penjara. Dia mendapatkan status bebas bersyarat setelah menjalani sebagain dari hukuman penjara 7 tahun setelah membobol sebuah rumah, melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak dan warga lain pada 2009.
(Ervan Hardoko)

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas