Suzuki Jepang Menangkan Pengadilan Terhadap Volkswagen
Suzuki Motor Corporation akhirnya memenangkan kasus pengadilan terhadap Volkswagen (VW.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Suzuki Motor Corporation akhirnya memenangkan kasus pengadilan terhadap Volkswagen (VW) dan pengadilan internasional memerintahkan VW untuk menjual 19,9 persen sahamnya kepada Suzuki kembali.
Suzuki investasi ke dalam VW dan kerja sama dilakukan keduanya mulai tahun 2009. Beberapa tahun kemudian berbuah pertengkaran hukum masuk ke pengadilan karena VW dianggap Suzuki ingkar janji tidak menepati isi kesepakatan bersama.
"Saya puas sekali dengan keputusan pengadilan internasional, lega karena telah selesai dengan baik hasil pengadilan sesuai dengan keinginan kami," kata Osamu Suzuki kepada pers, Minggu (30/8/2015) kemarin.
Osamu menyatakan tak mau berpikir macam-macam dulu dengan industri mobil lainnya.
"Kami sekarang hanya mau fokus saja dulu, membesarkan Suzuki di dunia lebih baik lagi," katanya kepada pers menyatakan belum mau memikirkan merger dengan industri mobil lain.
Setelah kesepakatan kerja sama dengan VW tahun 2009, Suzuki merasa VW melanggar isi kesepakatan. VW tidak memberikan teknologinya kepada Suzuki meskipun Suzuki telah membeli saham VW sebesar 19,9 persen sekitar 400 miliar yen dan tertulis di kesepakatan bersama untuk transfer teknologi tersebut.
Tahun 2011 secara resmi Suzuki menuntut VW ke pengadilan internasional dan hasil keputusan baru keluar 29 Agustus 2015.
Osamu menekankan bahwa persoalan tersebut kini selesai semua sesuai kehendak Suzuki yaitu agar saham Suzuki di VW semua sebesar 19,9 persen dijual dan dikembalikan kepada Suzuki lagi dengan segera.