Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ekspor Makanan ke Indonesia, Perusahaan AS Akui Pakai Label Halal Palsu

Dua perusahaan AS mengaku bersalah atas kekeliruan dalam sertifikat-sertifikat ekspor, menjual daging dengan label halal palsu dan melakukan penipuan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ekspor Makanan ke Indonesia, Perusahaan AS Akui Pakai Label Halal Palsu
AP
Produk makanan halal yang dijual di toko Whole Foods di Darien, Connecticut. (Foto: Ilustrasi) 

TRIBUNNEWS.COM, IOWA — Dua perusahaan berafiliasi yang mendistribusikan dan memberi sertifikat produk makanan halal hari Rabu (9/9/2015) mengaku bersalah karena berkonspirasi untuk mengekspor produk-produk daging sapi dengan label halal palsu untuk penjualan di Malaysia, Indonesia, dan tempat-tempat lainnya.

Midamar Corp. dan Islamic Services of America masing-masing mengaku bersalah di pengadilan federal di Cedar Rapids, negara bagian Iowa, atas konspirasi untuk membuat pernyataan keliru mengenai sertifikat-sertifikat ekspor, menjual daging dengan label halal palsu dan melakukan penipuan, di antara pelanggaran-pelanggaran lainnya.

Dengan perjanjian pengakuan bersalah tersebut, masing-masing perusahaan harus membayar denda US$ 600.000 (sekitar Rp 8,6 Miliar) dari hasil yang didapat melalui skema tersebut. Kedua perusahaan tersebut juga dapat menghadapi hukuman percobaan dan denda tambahan.

Hakim Distrik AS Linda Reade telah menolak klaim-klaim perusahaan bahwa tuduhan-tuduhan itu merupakan pelanggaran-pelanggaran aturan yang seharusnya ditangani oleh Departemen Pertanian AS. Hakim memutuskan bahwa para jaksa penuntut federal tidak melangkahi yurisdiksi mereka dalam membawa kasus tersebut. Namun, meskipun ada pengakuan bersalah, perusahaan-perusahan itu masih tetap dapat naik banding.

Midamar adalah distributor makanan, sementara ISA memberi sertifikat halal kepada Midamar dan produk-produk makanan dari perusahaan-perusahaan lain. ISA merupakan salah satu dari sedikit organisasi yang diizinkan memberi sertifikat daging sapi untuk diimpor ke Malaysia, Indonesia, Kuwait, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Keduanya didirikan dan dioperasikan oleh keluarga Aossey di kota Cedar Rapids, Iowa.

Midamar, sebuah perusahaan berusia 40 tahun yang dianggap sebagai pelopor makanan halal, mengeluarkan pernyataan minggu lalu bahwa persetujuan mereka untuk mengaku bersalah itu menuntaskan semua tuduhan atas perusahaan-perusahaan dan para eksekutifnya.

Midamar mengatakan pihaknya "bertanggung jawab penuh atas tindakan salah" yang terjadi dari tahun 2007 sampai 2012 dan meminta maaf atas kekeliruan dalam penilaian.

Berita Rekomendasi

Pendiri Midamar, Bill Aossey Jr., didakwa bulan Juli karena memalsukan dokumen sebagai bagian dari skema untuk mengekspor daging sapi ke Malaysia dan Indonesia yang tidak memenuhi standar-standar penyembelihan hewan yang ketat di kedua negara tersebut.

Saat ini Bill Aossey Jr. berada dalam tahanan federal menunggu hukuman dan dapat menghadapi hukuman penjara beberapa tahun. Ia telah meminta persidangan baru.

Beberapa produk Midamar berasal dari rumah pemotongan hewan di negara bagian Minnesota yang tidak mendapat persetujuan dari Malaysia atau Indonesia. Aossey memerintahkan para karyawan untuk mengganti label rumah pemotongan tersebut dengan label palsu yang menunjukkan daging tersebut berasal dari rumah pemotongan di Nebraska yang bersertifikat halal.

Jaksa penuntut menuduh Midamar menipu para pelanggan dengan mengatakan bahwa ternak mereka disembelih oleh tukang jagal Muslim khusus yang terlatih dan selalu membaca doa sebelum proses penyembelihan. Midamar juga mengklaim bahwa mereka tidak melakukan proses melumpuhkan hewan ternak yang dikenal dengan "bolt stunning". Namun, pemasok utama Midamar ternyata menggunakan proses ini dan tidak memiliki tukang jagal Muslim untuk menyembelih ternak-ternak mereka.

Sumber:VOA-Indonesia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas