Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buron Tertangkap di Bali, Wapres India Minta Segera Diekstradisi

Wakil Presiden India, Hamid Ansari, mengatakan kordinasi sudah dilakukan dengan pemerintah Indonesia.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Buron Tertangkap di Bali, Wapres India Minta Segera Diekstradisi
timesofindia
Chhota Rajan 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Pemerintah India tengah mengupayakan agar Chhota Rajan bisa segera dipulangkan. Wakil Presiden India, Hamid Ansari, mengatakan kordinasi sudah dilakukan dengan pemerintah Indonesia.

"Kami melakukan kerjasama yang aktif bersama dengan mitra kami dari Indonesia mengenai hal itu," ujar Hamid Ansari, dalam konferensi persnya bersama Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).

Dalam kesempatan yang sama, ia mengatakan pemulangan pelaku kejahatan yang sudah lebih dari dua puluh tahun buron seperti Chhota Rajan, adalah hal yang penting bagi pemerintah India.

"Pemulangan deportase seseorang termasuk pelaku kriminal berat adalah suatu hal yang menjadi perhatian serius pemerintah kami," katanya.

Chhota Rajan, pria asal India yang bernama asli Rajendra Sadashiv Nikhaljee, dicari selama sekitar 28 tahun, karena berbagai kejahatan yang diduga dilakukannya, mulai dari pemalsuan tiket bioskop hingga pembunuhan.

Ia diketahui sempat memimpin kelompok kejahatan terorganisir di Mumbai, hingga pada 1995 lalu melarikan diri ke berbagai negara, hingga ke Australia. Pada akhir Oktober lalu pemerintah Australia mengetahui bahwa Chhota Rajan adalah buronan.

Berita Rekomendasi

Saat terbang ke Bali pada 25 Oktober lalu, otoritas keamanan Australia memberitahukan pihak Indonesia soal kedatangan Chhotta Rajan. Akhirnya pihak keamanan Indonesia bisa mengamankan sang buronan, tanpa perlawanan sama sekali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas