Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Palsukan Sertifikat Tanah, Bos Yakuza Jepang Ditangkap Polisi

Padahal itu bukan tanahnya sendiri, memalsukan sertifikat tanah seolah miliknya sendiri.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Palsukan Sertifikat Tanah, Bos Yakuza Jepang Ditangkap Polisi
Foto RKB
Bos yakuza Goda-ikka ditangkap polisi bersama 6 orang lainnya. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Polisi Fukuoka dan perfektur Yamaguchi baru-baru ini telah menangkap bos mafia Jepang (yakuza) dari kelompok Goda-ikka bersama enam member lainnya.

"Penangkapan tersebut karena mereka terbukti telah melakukan gangguan atas penjualan properti atas sebuah tanah di kota Shimonoseki serta pemalsuan sertifikat tanah," ungkap sumber Tribunnews.com Senin ini (18/1/2016).

Bulan Juli 2015 bos Goda-ikka, Makoto Suehiro, 74, yang bermarkas di Shimonoseki menancapkan dua papan pengumuman di tanah tersebut dengan panjang 1,8 meter dan juga bendera Jepang ditancapkan di kanan kirinya.

Papan tersebut menuliskan Tanah Untuk Dijual bagi pengembangan Peternakan Babi.

Padahal itu bukan tanahnya sendiri, memalsukan sertifikat tanah seolah miliknya sendiri.

Bulan April 2015 tanah tersebut yang sama, sebenarnya telah dibeli senilai 60 juta yen oleh sebuah perusahaan property yang bermarkas di daerah Chuo, Fukuoka.

Berita Rekomendasi

Kemudian menyewakan kepada perusahaan property lain yang bermarkas di Kokura-kita, Kitakyushu, yang kemudian berusaha menjual dengan harga 100 juta yen, tetapi belakangan dibatalkan.

Anggota Goda-ikkan lain yang juga salah satu pimpinan pula, pekerja di sebuah perusahaan konstruksi, juga ditangkap polisi. Demikian pula lima orang lainnya.

Suehiro pernah ditangkap polisi di masa lalu karena memalsukan sertifikat tanah menggunakan namanya sendiri, padahal milik orang lain.

Kelompok Goda-ikka, adalah yakuza terbesar di perfektur Yamaguchi, saat ini memiliki sekitar 290 anggota biasa dan anggota afiliasi.

Info lengkap yakuz adapat dibaca di www.yakuza.in

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas