Istri Donald Trump Marah Disebut Pernah Jadi Wanita Penghibur, Gugat Rp 2 T
Disebutkan, ada sejumlah pernyataan tentang Melania yang merupakan kebohongan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM - Setelah serangkaian berita yang memojokkan dirinya, akhirnya istri kandidat Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Melania mengambil langkah hukum.
Melalui sebuah firma hukum yang mewakilinya, model cantik ini mengajukan gugatan kepada perusahaan pemilik The Daily Mail Online dan seorang blogger asal Maryland.
Seperti diberitakan laman USA Today, dalam siaran pers, Kamis (1/9/2016), gugatan itu dilayangkan, karena Melania Trump menilai, kedua tergugat telah menyebarkan kabar bohong tentang dia.
Disebutkan, ada sejumlah pernyataan tentang Melania yang merupakan kebohongan.
Melania lantas merasa reputasinya, baik sebagai profesional maupun pribadi, rusak akibat pemberitaan tersebut.
“Tergugat menyebarluaskan kebohongan kepada jutaan orang, tak hanya di AS tapi juga di dunia, tanpa dilengkapi justifikasi," kata Pengacara Charles J. Harder dalam pernyataannya.
"Mereka telah menumbuhkan kebohongan di antara banyak orang. Misalnya saat mereka menyebut Nyonya Trump adalah wanita penghibur di era 90-an, sebelum bertemu suaminya," ungkap Harder.
Menurut dia, apa yang dilakukan tergugat sangat mengerikan dan berbahaya. "Kerugian yang dialami Nyonya Trump mencapai angka 150 juta dollar AS," kata dia.
150 juta dollar AS, kira-kira hampir senilai Rp 2 triliun.
Minggu lalu, kubu Melania memulai langkah hukum tesebut, terkait dengan publikasi biografi yang mengundang pertanyaan.
Dua lembaga media lain yang sempat melakukan penerbitan serupa buru-buru meminta maaf atas publikasi tersebut.(Glori K. Wadrianto)