Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kanselir Jerman Angela Merkel Desak Larangan Penggunaan Hijab Bercadar

Angela Merkel lalu mengatakan bahwa penggunaan hijab bercadar seharusnya dilarang di Jerman, karena dianggap tidak pantas.

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kanselir Jerman Angela Merkel Desak Larangan Penggunaan Hijab Bercadar
NBC News/EPA/MICHAEL KAPPELER
Kanselir Jerman Angela Merkel 

TRIBUNNEWS.COM, BERLIN - Kanselir Jerman Angela Merkel mendesak larangan penggunaan hijab bercadar di negaranya, Selasa (6/12/2016).

Dalam pidatonya menjelang pemilihan umum kanselir terbaru Jerman, Angela Merkel menjanjikan perlindungan dan keamanan bagi rakyat Jerman.

Angela Merkel lalu mengatakan bahwa penggunaan hijab bercadar seharusnya dilarang di Jerman, karena dianggap tidak pantas.

Desakan itu berlaku untuk jenis busana seperti burqa dan niqab.

"Hijab bercadar tak pantas dikenakan di negara ini, seharusnya dilarang di manapun larangan tersebut bisa diberlakukan," kata Angela Merkel.

Pernyataannya tersebut direspons tepuk tangan riuh hadirin Konvensi Partai Persatuan Demokrat Kristen Jerman (CDU).

Atas desakan Angela Merkel itu, dirinya sukses terpilih lagi sebagai kanselir Jerman dan kembali memerintah di periode keempatnya.

Berita Rekomendasi

Padahal, undang-undang dasar Jerman menjamin kebebasan beragama warga Jerman, meski tak disebutkan spesifik sampai ke busana keagamaan.

Desakan Angela Merkel tersebut disuarakan bersamaan dengan misinya untuk fokus menangani krisis pengungsi di negaranya.

Meski demikian, dalam pidatonya, Angela Merkel mengatakan Jerman akan tetap terus menerima pengungsi-pengungsi yang membutuhkan bantuan.

Namun di samping itu, sebenarnya pemerintahannya telah memperketat aturan imigrasinya dan mulai membatasi penerimaan imigran dari beberapa negara. (NBC News/AOL)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas