Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tembak Mati Pegawai Toko, Ronald Bert Jalani Suntik Mati

Dia dinyatakan terbukti bersalah menembak mati seorang pegawai toko Huntsville, Casey Wilson, 8 November 1994.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tembak Mati Pegawai Toko, Ronald Bert Jalani Suntik Mati
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MONTGOMERY -- Seorang pria asal Alabama, Amerika Serikat, akan menjalani eksekusi hukuman mati pada Kamis (8/12/2016) waktu setempat, atau Jumat WIB.

Lelaki 45 tahun bernama Ronald Bert Smith, Jr. dijadwalkan menerima suntikan mati pada pukul 18.00.

Dia dinyatakan terbukti bersalah menembak mati seorang pegawai toko Huntsville, Casey Wilson, 8 November 1994.

Jika eksekusi ini berjalan sesuai rencana, makan Smith akan menjadi terpidana kedua yang menjalani hukuman mati di negara bagian Alabama tahun ini.

Sebelumnya, kejaksaan setempat telah melakukan eksekusi terhadap Christopher Eugene Brooks pada bulan Januari lalu.

Brooks dinyatakan bersalah dalam kasus perkosaan pada tahun 1993. Selain memerkosa, Brooks pun memukuli korban hingga tewas.

Eksekusi tersebut adalah yang pertama kali dilakukan di negara bagian ini sejak tahun 2013.

Berita Rekomendasi

Selain Brooks dan rencana eksekusi Smith, masih ada dua terpidana mati yang menunggu eksekusi dan dijadwalkan akan dilakukan tahun ini pula.

Terkait rencana eksekusi Smith, pengacaranya masih berupaya menunda eksekusi ini dengan menyebut hakim mengesampingkan rekomendasi juri dalam menjatuhkan hukuman mati.

Pengacara Smith masih mengajukan upaya terakhir ke pengadilan sebab hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, sementara juri merekomendasikan penjara seumur hidup.

Upaya yang dilakukan adalah dengan mendesak Mahkamah Agung untuk menunda pelaksanaan eksekusi, hingga menunggu peninjauan atas putusan hakim tersebut.

Juri menyatakan Smith terbukti melakukan pembunuhan dalam persidangan tahun 1995.

Selanjutnya, juri merekomendasikan agar terdakwa mendapat vonis hukuman seumur hidup, dengan komposisi suara di tim juri 7:5.

Namun tetap menjatuhkan vonis hukuman mati.

"Alabama menjadi satu negara bagian di AS yang memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa dengan berdasarkan fakta yuridis, meski bertentangan dengan kesimpulan dan temuan juri."

Demikian dituliskan oleh pengacara Smith dalam pernyataannya, Rabu (7/12/2016) seperti dikutip Associated Press.

"Itu merupakan keputusan konsensus warga, dan Alabama ada di sisi yang salah dalam hal ini," tegas pengacara itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas