Resolusi Dewan Keamanan PBB Putuskan Israel Hentikan Proyek Pemukiman di Tepi Barat
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB) memutuskan agar Israel harus menghentikan seluruh proyek pemukimannya di wilayah Tepi Barat.
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB) memutuskan agar Israel harus menghentikan seluruh proyek pemukimannya di wilayah Tepi Barat.
Perwakilan dari Palestina dan sejumlah diplomat yang menghadiri pemungutan suara untuk resolusi tersebut bersorak dan bertepuk tangan, Jumat (23/12/2016).
"Segala kegiatan proyek pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk di Yerusalem Timur, sepenuhnya segera dihentikan," demikian isi resolusi DK PBB yang dihasilkan hari itu di New York, AS.
"Proyek pembangunan pemukiman Israel tersebut akan dianggap ilegal karena tidak sah secara hukum dan merupakan pelanggaran di bawah hukum internasional," lanjut isi resolusi tersebut.
Berdasarkan hasil pemungutan suara, resolusi untuk menekan proyek pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat didukung 14 suara dan satu suara abstain.
Suara abstain diperoleh dari AS, setelah Presiden AS Barack Obama memutuskan untuk tidak memveto hasil resolusi.
Langkah AS tersebut kemudian dinilai tidak biasa, sebab AS biasanya memveto setiap resolusi yang kontra dengan Israel.
"Ini merupakan kemenangan bagi hukum internasional, warga Palestina setempat, serta negosiasi dan penolakan terhadap pemaksaan ekstrem di Israel," komentar kepala perwakilan negosiasi untuk Palestina, Saeb Erekat.
Saeb Erekat juga mengatakan resolusi ini dapat menjadi pelajaran bagi Israel bahwa untuk menjaga perdamaian caranya bukan melalui penempatan ilegal.
"Namun lebih kepada meresmikan wilayah tersendiri bagi Palestina agar bisa hidup berdampingan dengan Israel," tambah Saeb Erekat.
Sedangkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu meluapkan kekecewaannya atas resolusi tersebut dengan mengatakan bahwa resolusi itu sangat "anti-Israel". (Aljazeera/IB Times)