Bisnisnya Langgar Konstitusi, Donald Trump Dituntut Organisasi Advokat
Trump dianggap melanggar konstitusi lantaran bisnis hotel dan lainnya dikatakan menerima dana pemasukan dari penguasa-penguasa asing.
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Lantaran bisnisnya dianggap melanggar konstitusi, Presiden AS Donald Trump dituntut sejumlah organisasi advokat.
Sebuah tuntutan, Senin (23/1/2017), akan dilayangkan atas Trump dengan tuduhan pelanggaran konstitusi.
Tuntutan disampaikan oleh sejumlah organisasi advokat yang tergabung dalam kelompok 'Citizens for Responsibility and Ethics'.
Trump dianggap melanggar konstitusi lantaran bisnis hotel dan lainnya dikatakan menerima dana pemasukan dari penguasa-penguasa asing.
Hotel-hotel milik Trump memang sering disewa dan digunakan oleh pemerintah-pemerintah asing, yang kemudian dianggap sebagai sebuah pelanggaran terhadap konstitusi.
Dalam Pasal Honorarium di Konstitusi AS, diatur soal larangan terhadap pemerintah AS untuk menerima pemasukan dari penguasa-penguasa asing.
Para pengacara yang menuntut Trump itu berargumen larangan tersebut seharusnya juga berlaku untuk bisnis-bisnis yang dimiliki Trump.
Mereka juga mengatakan penerimaan pemasukan asing seperti itu dapat menciptakan celah bagi pejabat-pejabat AS terlibat korupsi atau suap.
Tuntutan akan diajukan ke Pengadilan Negeri New York, demi mendesak agar bisnis-bisnis Trump dilarang untuk menerima pemasukan dari penguasa-penguasa asing.
Putra Trump yang menjadi Wakil CEO Trump Organization, Eric Trump, mengatakan perusahaannya telah mengambil upaya lebih untuk menghindari pelanggaran hukum terkait menjabatnya sang ayah sebagai Presiden AS.
"Tuntutan seperti itu tentu hanya pelecehan yang dilakukan untuk kepentingan politik. Sangat menyedihkan," komentar Eric Trump.
Jika tuntutan itu sukses, itu akan menimbulkan sandungan besar bagi bisnis Trump melalui Trump Organization. (New York Times/Washington Post)