Penempatan Mantan Pejabat di Lembaga BUMN Jepang Sudah Terstruktur
Amakudari atau penempatan pejabat tinggi pemerintah Jepang setelah pensiun ke lembaga yang didukung pemerintah ternyata telah terstruktur dengan baik.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Amakudari atau penempatan pejabat tinggi pemerintah Jepang setelah pensiun ke lembaga atau organisasi yang didukung pemerintah atau ke BUMN Jepang, ternyata telah terstruktur dengan baik di belakang layar.
"Iya telah terbentuk dan terstruktur di belakang layar dan kami minta maaf sekali," kata Yoko Fujie salah satu dari enam dari delapan pejabat tinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Sains dan Teknologi Jepang khususnya pernah sebagai kepala divisi personalia, mengakui hal tersebut di hadapan para anggota parlemen (Diet) Jepang, Selasa (7/2/2017).
Melihat kenyataan dan kesaksian dari berbagai pejabat tinggi Kementerian Pendidikan tersebut, seorang pengacara Jepang Kazuichi Ueda menekankan baiknya kini diterapkan hukuman tindakan pidana ratusan ribu yen dan penjara bagi yang terbukti melakukan Amakudari.
"UU mengenai pelarangan terjadinya Amakudari sebenarnya telah ada sejak 10 tahun lalu. Tetapi tetap saja banyak dilanggar dan khususnya pihak universitas ketempatan banyak pejabat tinggi Kementerian Pendidikan sebagai personel amakudari di sana dengan gaji yang lumayan besar juga. Ini tak boleh terjadi lagi, perlu dilakukan perubahan peraturan dengan menjadikan hal itu sebagai tindak pidana," kata Ueda, Selasa (8/2/2017).
Penempatan pejabat tinggi Jepang banyak terjadi seperti dinyatakan Ueda tersebut tidak hanya di Kementerian Pendidikan.
Di Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja Jepang juga banyak yang diturunkan ke lembaga penerima tenaga kerja terkait Indonesia.
Pengamatan Tribunnews.com 30 tahun terakhir ini banyak pejabat tinggi Jepang yang pensiun kemudian duduk sebagai pejabat tinggi di badan penerima tenaga kerja di Jepang khususnya menerima para tenaga kerja dari Indonesia dengan gaji lumayan tinggi sekitar 600.000 yen per bulan.
Itulah salah satu sebab mengapa tidak dibuka resmi lembaga atau organisasi atau perusahaan Jepang lain yang bisa menerima tenaga kerja Indonesia kecuali tiga lembaga Jepang saja karena ada pejabat pemerintah Jepang (pensiunan) di sana yang pernah menjabat pula terkait Indonesia.