Di Belanda Banyak Penjara Ditutup Karena Penjahat Sedikit, di Indonesia Lapas Over-kapasitas
Pada 2013, pemerintah Belanda menutup 19 lembaga pemasyarakatan karena kekurangan pelaku kejahatan untuk mengisinya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, AMSTERDAM - Pada 2013, pemerintah Belanda menutup 19 lembaga pemasyarakatan karena kekurangan pelaku kejahatan untuk mengisinya.
Kini, jumlah penjara yang ditutup bertambah lima lagi sehingga sejak empat tahun lalu sudah 24 penjara berhenti beroperasi.
Kondisi ini berbeda dengan Indonesia.
Dalam sejumlah kesempatan, Menteri Hukum dan HAM Yassonna Laoly mengatakan lembaga pemasyarakatan (lapas) atau penjara over-kapasitas, tidak bisa menampung banyaknya tahanan.
Baca: Kemenkumham Alokasikan Anggaran Rp 1,3 Triliun Tangani Over Kapasitas Lapas
Penutupan lima penjara di Belanda ini setidaknya mengakibatkan hampir 2.000 orang kehilangan pekerjaan mereka.
Hanya 700 orang dari mereka yang mengalami transisi ke pekerjaan baru yang belum ditetapkan dalam sistem penegakan hukum Belanda.
Sebenarnya, tren ditutupnya penjara di Belanda sudah mulai terlihat sejak angka kejahatan menurun sejak 2004.
Masalah kosongnya penjara ini, meski di satu sisi terlihat bagus karena berarti minimnya krinimalitas, tetapi di sisi lain buruk karena banyak orang yang bekerja di berbagai penjara ini.
Alhasil pada September tahun lalu, Belanda "mengimpor" 240 pelaku kriminal dari Norwegia hanya untuk mengisi penjara-penjaranya yang kosong.
Meski demikian, menurut laporan harian The Telegraaf, Menteri Kehakiman Belanda Ard van der Steur mengatakan kepada parlemen bahwa biaya operasional penjara- penjara kosong itu terlalu mahal bagi negeri sekecil Belanda.
Beberapa faktor bisa dirunut sebagai penyebab minimnya angka kejahatan di Belanda.
Beberapa hal itu misalnya, melonggarkan hukum terkait penggunaan narkoba yang fokus ke rehabilitasi dan gelang pergelangan kaki untuk mengawasi para terpidana sehingga mereka bisa berbaur di masyarakat.
Sebuah studi yang dirilis pada 2008 menemukan bahwa gelang pengawas yang dipasang di pergelangan kaki ini menurunkan potensi seseorang menjadi residivis hingga setengahnya dibanding sistem hukuman tradisional.