Pegang Paspor Selandia Baru, Wakil PM Australia Dipecat
Wakil Perdana Menteri Australia Barnaby Joyce kehilangan jabatannya usai ketahuan memiliki paspor Selandia Baru.
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, CANBERRA - Wakil Perdana Menteri Australia Barnaby Joyce kehilangan jabatannya usai ketahuan memiliki paspor Selandia Baru.
Pengadilan Tinggi Australia mendiskualifikasi Joyce dari jabatannya di Parlemen, Jumat (27/10/2017).
Joyce dianggap memiliki kewarganegaraan ganda akibat kepemilikan paspor Selandia Baru.
Putusan dari Pengadilan Tinggi Australia menyebutkan bahwa Joyce tidak boleh memegang jabatan pemerintahan Australia, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca: Tiga Kota Gelar Pameran Seni Budaya Kontemporer
Ini artinya, pemilihan umum sela akan dilakukan pada Desember mendatang, untuk mencari pengisi sementara jabatan yang ditinggalkan Joyce.
Joyce sebenarnya bisa kembali ikut dalam pemilihan ulang tersebut, mengingat ia telah mencabut status kewarganegaraannya di Selandia Baru, yang diwariskan oleh ayahnya.
Namun, lengsernya Joyce telah membuat pemerintahan Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull kehilangan suara mayoritasnya di Parlemen.
Baca: Kemnaker Selidiki Dugaan Pelanggaran dalam Insiden Ledakan Pabrik Petasan
Pemilihan umum sela bisa saja nantinya justru mendepak Joyce dan pemerintahan Turnbull dari Parlemen, lalu memindahkan kekuasaan pada Partai Buruh sebagai pihak oposisi.
"Saya menghargai keputusan pengadilan. Mereka sudah menetapkannya demikian," komentar Joyce atas keputusan pengadilan itu.
"Saya akan kembali bekerja keras untuk rakyat, demi pencalonan kembali saya di pemilihan umum sela," lanjutnya.
Selain Joyce, Pengadilan Tinggi Australia juga mendiskualifikasi empat orang senator atas kasus kewarganegaraan ganda. (Independent)