Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di India, Pernikahan Anak Di Bawah Umur Dianggap Kasus Pemerkosaan

Awal bulan ini keputusan penting diambil. Mahkamah Agung India mengkriminalkan hubungan seksual dengan istri yang berusia di bawah 18 tahun.

Editor: Content Writer
zoom-in Di India, Pernikahan Anak Di Bawah Umur Dianggap Kasus Pemerkosaan
newindianexpress
Ilustrasi. 

”Saya menyebut keputusan ini progresif karena menghilangkan anomali antara usia dewasa dan usia pernikahan. Ini akan mencegah pernikahan anak. India berada di posisi ketiga terkait pernikahan anak dan itu memalukan. Sekarang tugas masyarakat dan pemerintah untuk memastikan keputusan ini dipublikasikan secara luas dan para gadis muda diberi tahu kalau mereka sekarang punya pilihan,” tutur Lalitha Kumaramangalam, bekas ketua Komisi Nasional Perempuan.

Ada sekitar 23 juta pengantin anak di India. Meski perintah pengadilan mengkriminalkan hubungan seks dengan mempelai anak perempuan, tapi MA tidak menyinggung soal status hukum perkawinan anak itu sendiri. Aktivis hak anak Meenakshi Ganguly mengatakan putusan itu meninggalkan celah yang sangat besar.

“Di mana dua orang muda atau satu orang dewasa dan seorang gadis muda menikah, pernikahan itu tetap legal tapi hubungan seks di dalamnya menjadi ilegal. Jadi jika kita ingin menganggap ini sebagai langkah maju dan jawaban atas pernikahan anak, kita harus membuat aturan hukum yang menyebutkan menikahkan anak-anak adalah pelanggaran hukum,” kata Ganguly.

Kelompok agama, baik Hindu maupun Muslim, sangat menentang putusan Mahkamah Agung ini dengan argumen yang hampir sama.

”Kami takut ini akan menjadi batu loncatan atau jembatan munculnya RUU Perkawinan yang telah didorong secara agresif oleh pihak barat dan banyak badan PBB. Ini bukan tentang pernikahan anak, pemerkosaan atau kekejaman. Ada implikasi sosial budaya dan hukum yang jauh lebih dalam. Menurut budaya dan tradisi India kami percaya kalau pernikahan adalah institusi yang sakral dan tidak bisa diintervensi oleh institusi seperti pengadilan atau lainnya,” Rahul Eswar adalah seorang aktivis dan penulis Hindu.

Kelompok perempuan di India telah lama berkampanye agar pemerkosaan dalam pernikahan diakui sebagai kejahatan. Namun karena takut serangan balik dari kelompok agama, pemerintah enggan mempertimbangkannya.

Kini petisi soal ini sedang diajukan ke Pengadilan Tinggi Delhi. Setelah putusan MA baru-baru ini banyak yang berharap tuntutan ini juga akan dipenuhi.

Berita Rekomendasi

Kavita Krishnan, Sekretaris Asosiasi Perempuan Demokratik Seluruh India, mengatakan sudah tiba saatnya mengkriminalkan pemerkosaan dalam perkawinan.

“Sudah saatnya kita mengatakan kalau tidak penting apa hubungan perempuan dengan seorang pria, apakah dia pacar, istri, atau orang tidak dikenal. Satu-satunya pertimbangan yang harus digunakan adalah apakah ada persetujuan atau dengan kekerasan?” kata Krishnan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas