Arab Saudi Siapkan Regulasi Jerat Pelaku Pelecehan Seksual
Anggota Dewan Syuro Latifa Al Shaalan mengatakan, RUU tersebut merupakan tambahan penting dalam sejarah peraturan di kerajaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, RIYADH - Pemerintah Arab Saudi sedang mempersiapkan undang-undang terkait tindakan pelecehan seksual.
Dilansir dari AFP, Selasa (29/5/2018), Dewan Syuro kerajaan menyetujui rancangan UU yang berisi tentang hukuman penjara hingga lima tahun dan denda 300.000 riyal atau Rp 1,1 miliar.
Baca: Penampilan Evelyn Nada Anjani Disebut Mirip BCL, Didandani Ivan Gunawan
Anggota Dewan Syuro Latifa Al Shaalan mengatakan, RUU tersebut merupakan tambahan penting dalam sejarah peraturan di kerajaan.
"RUU ini mengisi kekosongan legislatif yang besar, dan menjadi langkah pencegahan (pelecehan seksual)," katanya.
RUU yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri atas instruksi dari Raja Salman ini bertujuan untuk memerangi dan mencegah tindakan kriminal terkait pelecehan, menghukum pelaku, dan melindungi korban.
BBC melaporkan, selain menjaga kerahasiaan para korban, RUU juga akan mengusut kasus hasutan untuk melakukan pelecehan seksual.
Dalam RUU ini, korban tidak dapat menarik pengaduan atau dianggap gagal melaporkan insiden pelecehan ke polisi.
Lembaga publik dan swasta diwajibkan untuk membuat pengaturan yang diperlukan untuk mencegah tindakan pelecehan.
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual di Saudi sempat membuat heboh dunia maya.
Pada Februari lalu, seorang perempuan berkicau di Twitter dengan tagar #MosqueMeToo untuk membagikan kisahnya yang mengalami pelecehan seksual saat ibadah haji.
Kemudian, seorang jurnalis keturunan Mesir-Amerika, Mona Elthahawy juga mengungkap pelecehan seksual yang dialaminya selama ibadah haji pada 2013.
Reformasi kebijakan Saudi lainnya juga menyasar kepada kaum perempuan, termasuk perizinan untuk menyetir mobil yang dimulai pada bulan depan.
Namun, pada pekan lalu, pemerintah Saudi justru menangkap 11 perempuan aktivis hak asasi manusia.
Kebanyakan dari mereka merupakan figur yang menyerukan hak mengemudi bagi perempuan. (AFP/BBC)