Komnas HAM Qatar Tuding Arab Saudi dan UEA Lakukan Pelanggaran Berat
Ia mengundang pelapor khusus mengunjungi negara Qatar dan negara-negara yang telah melakukan pemblokiran demi mendesak agar si pelapor khusus bisa...
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, DOHA - Komite Nasional Hak Asasi Manusia Qatar (NHRC) telah meminta Dewan HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk menangguhkan keanggotaan Arab Saudi (KSA) dan Uni Emirat Arab (UEA) dari dewan.
Hal itu karena NHRC menilai Arab Saudi dan UEA telah melakukan pelanggaran berat dan sistematis terhadap HAM, khususnya kepada warga Qatar.
Baca: Sebut Rumahnya Diawasi Drone, Deddy Mizwar: Kayak Saya Maling
Lembaga tersebut juga meminta pemerintah Qatar menggunakan Dewan Keamanan PBB untuk menentukan tanggung jawab negara-negara yang telah melakukan pemblokiran itu.
Karena apa yang dilakukan Arab Saudi dan sekutunya terhadap Qatar dianggap sebagai kejahatan, perang ekonomi dan hukuman kolektif.
Dilansir dari laman The Peninsula Qatar, Minggu (24/6/2018), pada konferensi pers yang digelar di Jenewa beberapa waktu lalu, Ketua QNHRCN Ali bin Smaikh Al Marri mengatakan, "Kami menyerukan penangguhan keanggotaan Arab Saudi dan UEA di Dewan HAM, sesuai dengan klausul 8 Resolusi Majelis Umum PBB 25160 tanggal 15 Maret 2006, tentang pembentukan Dewan HAM,".
Al Marri juga meminta Dewan HAM untuk mengeluarkan resolusi terhadap pelanggaran HAM yang dihasilkan dari pengepungan dan mempertimbangkan banding serta laporan yang dikeluarkan oleh pelapor khusus dan laporan misi teknis dari Kantor Komisaris Tinggi HAM (OHCHR).
Ia mengundang pelapor khusus mengunjungi negara Qatar dan negara-negara yang telah melakukan pemblokiran demi mendesak agar si pelapor khusus bisa mengambil tindakan lebih lanjut.
Hal itu untuk mengidentifikasi pelanggaran dan bertemu dengan para korban serta melakukan tinjauan komprehensif terhadap dampak dari tindakan sewenang-wenang atas HAM warga dan penduduk Qatar.
Al Marri menyampaikan keluhan Qatar kepada komite terkait untuk menghapus semua bentuk Diskriminasi Rasial (CERD) dan mengadukan di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menentukan tanggung jawab UEA dan kompensasi bagi korban.
Pemerintah Qatar juga telah diminta untuk mengintensifkan upaya diplomatiknya demi mencari penyelesaian dari Majelis Umum PBB yang meminta pendapat penasehat dari ICJ tentang ilegalitas tindakan pengepungan sewenang-wenang terhadap Qatar.
Selain itu, pemerintah Qatar juga mencari dukungan dari pusat internasional khusus untuk perawatan dan dukungan psikologis demi menilai tingkat kerusakan psikologis korban pelanggaran akibat pengepungan.
Terutama pada keluarga yang terpisah, siswa, peziarah yang telah dilarang melakukan ritual keagamaan.
Pemerintah Qatar diharapkan membawa para korban tersebut sebagai bukti ke pengadilan dan organisasi internasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.