Komnas HAM Qatar Tuding Arab Saudi dan UEA Lakukan Pelanggaran Berat
Ia mengundang pelapor khusus mengunjungi negara Qatar dan negara-negara yang telah melakukan pemblokiran demi mendesak agar si pelapor khusus bisa...
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Al Marri menekankan pentingnya penuntutan Qatar kepada Arab saudi.
Ia menjelaskan dampak pengepungan selama konferensi pers itu, Komite Nasional HAM mengeluarkan laporan tahunan pada peringatan pengepungan dan menegaskan kelanjutan pelanggaran yang dilakukan sejauh ini membuat para korban masih menderita.
Al Marri menunjukkan bahwa selama tahun blokade, QNHRC memantau 4105 pengaduan, termasuk 12 jenis pelanggaran yang kelanjutannya masih menjadi tantangan utama bagi masyarakat internasional.
Dan menurutnya, sudah waktunya untuk beralih dari kecaman ke tindakan hukum untuk meminta pertanggungjawaban negara-negara tersebut atas kejahatan yang mereka lakukan.
Ia juga menyampaikan hal lainnya, bahwa sejak awal pengepungan, negara-negara itu telah membangun strategi mereka untuk menolak pelanggaran dan mempertanyakan semua pernyataan dan laporan internasional.
Bahkan mereka mencoba untuk menuduh organisasi internasional seperti Human Rights Watch dan Amnesty International dibiayai oleh Qatar.
"Sayangnya negara-negara ini (Arab Saudi dan sekutunya) adalah anggota Dewan HAM," kata Al Marri.
Ia menilai tindakan sepihak yang diambil oleh negara-negara itu sama dengan kejahatan agresi dan telah menyebabkan berbagai pelanggaran HAM, sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
"Pengepungan merupakan hukuman bagi warga Qatar dan warga negara-negara GCC, itu telah digunakan sebagai alat untuk tekanan politik dan sarana mengelola perbedaan politik," tambah Al Marri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.