Pria Ini Didenda Rp 127 Miliar Karena Selingkuh
Hakim memerintahkan Francisco Huizar III membayar 8,8 juta dollar AS atau sekitar Rp 127,2 miliar kepada Keith King.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, RALEIGH - Perselingkuhan kerap menjadi bencana dalam rumah tangga seseorang. Jika Anda penduduk Carolina Utara, Amerika Serikat, maka tindakan tersebut mengharuskan Anda membayar ganti rugi yang tak sedikit.
Hakim memerintahkan Francisco Huizar III membayar 8,8 juta dollar AS atau sekitar Rp 127,2 miliar kepada Keith King.
Huizar diketahui telah berselingkuh dengan istri King, Danielle Swords, selama 16 bulan.
Diwartakan CNN, Selasa (31/7/2018), sebagian besarnya merupakan ganti rugi. Sebanyak 2,2 juta dollar AS atau Rp 31,8 miliar dari uang tersebut diperuntukkan untuk kompensasi.
Pengacara King, Joanne Foil, mengatakan setelah kliennya mengetahui pasangannya tidak lagi setia, perusahaan King kehilangan pendapatan dan seorang karyawannya, yaitu istrinya sendiri.
Baca: Mantan Kepsek Ini Dibunuh Ipar, Motifnya Diduga Selain Perebutan Harta Juga Ada Perselingkuhannya
King mengajukan gugatan kepada Huizar atas percakapan mengenai kejahatan, menyebabkan penderitaan yang disengaja karena tekanan emosional, dan penderitaan lainnya. King menyodorkan sejumlah bukti dalam persidangan, sepeti bukti telepon, tagihan hotel, dan unggahan di media sosial.
Pengacara Huizar, Cheri Patrick, menyatakan kliennya tidak merusak pernikahan King dan Swords karena memang rumah tangga keduanya sudah tidak berjalan baik.
"Putusan ini mengabaikan kenyataan bagaimana dan kenapa pernikahan tersebut gagal," katanya.
"Juga menghilangkan tanggung jawab pribadi pada pernikahan seseorang. Tidak ada yang menang dalam kasus ini," imbuhnya. Patrick dan Huizar akan mengajukan banding terkait keputusan hakim.
Pengacara King, Joanne Foil, mengatakan setelah kliennya mengetahui pasangannya tidak lagi setia, perusahaan King kehilangan pendapatan dan seorang karyawannya, yaitu istrinya sendiri.
King mengajukan gugatan kepada Huizar atas percakapan mengenai kejahatan, menyebabkan penderitaan yang disengaja karena tekanan emosional, dan penderitaan lainnya.
King menyodorkan sejumlah bukti dalam persidangan, sepeti bukti telepon, tagihan hotel, dan unggahan di media sosial. Pengacara Huizar, Cheri Patrick, menyatakan kliennya tidak merusak pernikahan King dan Swords karena memang rumah tangga keduanya sudah tidak berjalan baik.
"Putusan ini mengabaikan kenyataan bagaimana dan kenapa pernikahan tersebut gagal," katanya.
"Juga menghilangkan tanggung jawab pribadi pada pernikahan seseorang. Tidak ada yang menang dalam kasus ini," imbuhnya. Patrick dan Huizar akan mengajukan banding terkait keputusan hakim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berselingkuh, Pria di AS Bayar Uang Ganti Rugi Rp 127 Miliar"
Penulis : Veronika Yasinta