Pria Ini Dipenjara Gara-gara Telantarkan Sang Ayah yang Sudah Tua Renta Hingga Meninggal Dunia
Karena menelantarkan ayahnya yang sudah tua, seorang pria dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh pengadilan di China.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BEIJING - Karena menelantarkan ayahnya yang sudah tua, seorang pria dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh pengadilan di China.
Selain itu, pengadilan provinsi Sichuan juga menjatuhkan hukuman percobaan bagi empat saudara perempuan pria itu untuk kasus yang sama.
Pria ini sebenarnya tinggal dan bekerja di dekat desa tempat sang ayah yang bermarga Zhang tinggal bersama istrinya.
Pada 2010, anak perempuan terakhir Zhang meninggalkan rumah dan menyebut ayahnya sebagai seorang pemarah.
Demikian penjelasan pengadilan.
Saat anak itu pindah dia membawa serta ibunya dan membiarkan sang ayah yang berusia 70-an hidup sendiri.
Di saat kesehatan Zhang menurun, warga desa kemudian menghubungi anak-anak pria itu agar pulang dan merawat ayah mereka.
Namun, anak-anak Zhang mengabaikan permintaan warga desa dan bahkan memblokir nomor-monor telepon para tetua desa.
Pada 2016, kesehatan Zhang semakin menurun meski demikian tak satu pun anak pria itu datang menjenguk.
Akhirnya, warga desa memutuskan melaporkan masalah ini ke pengadilan.
Namun, sudah terlambat karena Zhang meninggal dunia sendirian saat berusia 80 tahun.
"Kasus ini menciptakan dampak buruk bagi masyarakat. Padahal, merawat orangtua merupakan tradisi orang China," demikian sebagian dari amar putusan pengadilan.
Pada 2013, pemerintah China menerbitkan undang-undang yang mengharuskan warganya mengunjungi dan membantu kebutuhan orangtua mereka yang berusia di atas 60 tahun.
Undang-undang ini memicu kontroversi saat dirilis tetapi amat jarang diterapkan.
Kasus keluarga Zhang ini adalah yang ketiga seorang anak laki-laki atau perempuan dijatuhi hukuman penjara karena menelantarkan orangtua.
Baca: Tak Melulu Diderita Orang Tua, Gangguan Kesehatan Ini Rawan Dialami Anak Muda
Pada Maret lalu, seorang pria mendapatkan hukuman kurungan dua bulan setelah tidak memberikan uang bulanan sebesar 60 yuan atau sekitar Rp 130.000 untuk orangtuanya yang sudah uzur.(TRIBUNJOGJA.COM)