Pramugari Asal Indonesia Ditolak Masuk Australia Akibat Selundupkan 2.000 Batang Rokok
Petugas Bea Cukai Australia (ABF) menangkap seorang WNI yang berprofesi sebagai pramugari di Bandara Perth, Australia atas penyelundupan 2000 batang r
Penulis: Ria anatasia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, PERTH - Petugas Bea Cukai Australia (ABF) menangkap seorang WNI yang berprofesi sebagai pramugari di Bandara Perth, Australia atas penyelundupan 2000 batang rokok.
Pramugari berusia 50 tahun ini ditangkap setibanya dia di bandara usai menumpang penerbangan dari Denpasar pada Selasa (2/10/2018) malam.
Baca: Fahri Hamzah: Kasus Ratna Sarumpaet Untungkan Prabowo
Sebelum melakukan pemeriksaan bagasi, wanita itu terlihat pergi ke kamar mandi dan terpergok hendak membuang 100 bungkus rokok ke tempat sampah.
Visa pramugari itu dibatalkan dan ia dipulangkan kembali ke Indonesia pada Rabu (3/10/2018) pagi.
Aturan di negeri kangguru itu hanya mengizinkan 25 bungkus rokok dari luar.
Baca: Pemerintah Terbitkan Obligasi Negara Ritel Mulai Dari Satu Juta Rupiah
Petugas Bea Cukai mengatakan pelanggar bisa dikenakan denda hingga mencapai 1700 dolar AS atau Rp 25,8 juta.
"Penyelundupan tembakau adalah salah satu prioritas operasional ABF, baik itu oleh sindikat kejahatan terorganisasi maupun pencatut perorangan seperti dalam kasus ini," kata Panglima ABF Rod O'Donnell.
Baca: Lagi Cari Avanza Seken? Ini Rincian Patokan Harganya untuk Tahun Produksi 2004-2017
Kasus ini terjasi selang beberapa bulan setelah seorang pria berusia 47 tahun tertangkap berusaha menyelundupkan 400 bungkus rokok melalui bandara Perth, News Corp melaporkan.
Sebagai hasil dari usahanya yang gagal, pria itu diperintahkan dikenakam denda senilai 35.000 dolar AS atau Rp 532 miliar.