Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Korupsi, Mantan Presiden Korsel Divonis 15 Tahun Penjara

Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Lee Myung Bak, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi pada Jumat (5/10/2018).

Penulis: Ria anatasia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terbukti Korupsi, Mantan Presiden Korsel Divonis 15 Tahun Penjara
AFP
Mantan Presiden Korsel Lee Myung Bang. 

TRIBUNNEWS.COM, KORSEL - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Lee Myung Bak, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi pada Jumat (5/10/2018).

Pengadilan Pusat Distrik Seoul memutuskan pria berusia 76 tahun itu bersalah atas kasus penggelapan uang, penyuapan serta penyalahgunaan kekuasaan.

Selain dibui, mantan bos Hyundai itu diwajibkan mengembalikan dana korupsi senilai 8,2 juta won (Rp 100 miliar) dan membayar denda sebanyak 13 miliar won (Rp 174 miliar).

Baca: Diduga Jadi Korban Gempa di Sulteng, 1 WNA asal Korsel Belum Ditemukan

Dilansir Korea Times, Jumat (10/5/2018), Lee, presiden Korsel periode 2008 hingga 2013, ditangkap pada Maret 2018 dengan dakwaan ganda, termasuk menggelapkan dana senilai 24,6 miliar won lewat DAS, perusahaan suku cadang mobil.

Pengadilan menyebutkan, dana itu digunakan untuk pengeluaran pribadi dan pendanaan kampanye politik Lee.

"Mantan Presiden Lee Myung-bak adalah pemilik de-facto DAS dan jelas bahwa ia memerintahkan penggelapan dana," kata Ketua Hakim Jung Gye-sun dalam siaran televisi nasional ketika sidang pembacaan vonis.

"Pihak-pihak terkait di dalam DAS sependapat bahwa perusahaan itu milik Lee, dan kami menggunakan kesaksian itu sebagai keputusan akhir."

BERITA TERKAIT

Selain itu, Lee menghadapi tuduhan terkait kasus penyuapan yang melibatkan Samsung Electronics.

Lee dituduh menerima uang senilai enam miliar won sebagai imbalan pengampunan presiden untuk ketua Samsung, Lee Kun-hee, yang dipenjarakan karena penggelapan pajak.

Kedua pihak bersikeras membatah tuduhan tersebut.

Dalam sidang kasus DAS, Lee membantah semua dakwaan menjelang putusan dan menyebut kesaksian karyawan DAS sebagai "cerita yang direncanakan."

Lee juga menolak muncul di persidangsn setelah mendengar sidang akan disiarkan secara nasional. Ia absen dengan alasan masalah kesehatan dan kebutuhan untuk menjunjung tinggi "citra nasional."

Lee menjadi mantan presiden Korsel keempat yang berakhir di penjara atas kasus korupsi, setelah Park Geun-hye (2013-2017, Kim Young-sam (1993-1998) dan Kim Dae-jung (1998-2003).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas