Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wartawan Jepang Ini Menang Pengadilan Lawan Uniqlo Tapi Tak Satu Yen Pun Menerima Uang

Kemudian Uniqlo menuntut Yokota ke pengadilan dan hasilnya, Yokota menang dan pengadilan menolak tuntutan Uniqlo.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wartawan Jepang Ini Menang Pengadilan Lawan Uniqlo Tapi Tak Satu Yen Pun Menerima Uang
Richard Susilo
Wartawan Jepang Masuo Yokota (53) pembuat buku terkenal "Cahaya dan Bayangan Kekaisaran UNIQLO" 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Jepang 

 TRIBUNNEWS Tokyo -  Di Jepang sedikitnya ada tiga wartawan yang spesialis Uniqlo, melihat berbagai hal kejelekan yang dilakukan terutama bos dan pemilik Uniqlo Tadashi Yanai. Seorang dituntut ke pengadilan, wartawan Masuo Yokota (53) dan dua wartawan lain juga diancam akan dituntut ke pengadilan tetapi tidak ada kabar hingga sekarang.

 "Saat saya terbitkan buku pertama mengenai "Cahaya dan Bayangan Kekaisaran UNIQLO" tahun 2013, saya dituntut ke pengadilan oleh Yanai karena dianggap menjelekkan dia," papar Yokota khusus kepada Tribunnews.com sore ini (17/10/2018).

 Kemudian Uniqlo menuntut Yokota ke pengadilan dan hasilnya, Yokota menang dan pengadilan menolak tuntutan Uniqlo.

 "Walaupun mereka yang menuntut dan kemudian kalah, saya yang menang, sama sekali tidak menerima uang satu yen pun dari Uniqlo," tekannya lagi.

 Lalu mengapa tidak menuntut balik ke pengadilan Uniqlo tersebut?

 "Lelah sekali saya menghadapi pengadilan dan sangat merepotkan dalam perundangan dan hukum Jepang ini. Keputusan pengadilan itu sudah jadi bukti kuat kalau Uniqlo tidak benar dan buku saya beserta isinya semua benar tidak ada yang salah terbukti dengan kasus hukum yang diajukan Uniqlo kalah di Pengadilan Tokyo dan saya benar atau menang."

Berita Rekomendasi

 Tapi sebagai orang Jepang yang benar, ungkapnya, setidaknya minta maaf atau tanda lainnya.

 "Bos Uniqlo itu tidak pernah menyampaikan maaf sekali pun kepada saya dan saya tak pernah terima uang satu yen pun dari nya, meskipun dia kalah, ditolak pengadilan tuntutannya," tekannya lebih lanjut.

 Oleh karena itu Yokota juga memperkirakan tuntutan tenaga kerja Indonesia kepada Uniqlo pasti dicuekin saja tak akan ada ganti rugi satu yen sekali pun.

"Hukum yang ada dari PBB dan badan internasional PBB lainnya dengan tegas memutuskan bahwa sebuah perusahaan besar skala internasional, seperti Uniqlo, sekali membuat kontrak pesanan kepada sebuah pabrik, sekali pun tak ada hubungan saham apa pun dengan pabrik tersebut, apabila membatalkan pesanan tersebut, apalagi pabriknya kemudian bangkrut, si pemesan itu tetap harus membayar ganti rugi setidaknya kepada tenaga kerja pabrik tersebut. Ini hukum internasional," papar Yokota lebih lanjut.

 Jadi dalam kasus tenaga kerja Indonesia yang akhirnya di PHK atau akhirnya pengangguran karena pabrik ditutup setelah Uniqlo memesan kemudian dibatalkan, tanggungjawab Uniqlo tetap ada untuk membayarkan ganti rugi kepada para tenaga kerja Indonesia itu, tambahnya lebih lanjut.

 Kini Yokota menerbitkan buku lagi dengan judul "Penyamaran Setahun Menjadi Pegawai Uniqlo"  (lihat foto) yang diterbitkan tahun 2017 dan kembali menjadi salah satu buku yang paling laris terjual di Jepang. Sayang sekali isinya dalam bahasa Jepang semua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas