Arab Saudi Dinilai Langgar Hukum Internasional Soal Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
"Pekerja migran itu bukan budak. Arab Saudi sejatinya menaati hukum internasional yakni Konvensi Wina," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan pihaknya mendorong Pemerintah Indonesia melaporkan eksekusi mati tanpa notifikasi Tuti Tursilawati di Arab Saudi ke PBB.
Menurut Oky, pelaporan tersebut didasarkan Pemerintah Arab Saudi yang melanggar Konvensi Wina tahun 1963 dan tidak adanya perubahan sistem hukum yang dapat melindungi pekerja migran Indonesia, termasuk Tuti Tursilawati.
Baca: Terkait Kasus Tuti Tursilawati, Presiden Jokowi Sebut Ini Bukan yang Pertama
"Pekerja migran itu bukan budak. Arab Saudi sejatinya menaati hukum internasional yakni Konvensi Wina tentang hubungan konsuler yang telah diratifikasi mereka," kata Oky di Jakarta, Sabtu (3/11/2018).
Selain itu, lanjut dia, Pemerintah Arab Saudi melanggar Konvensi Wina karena tidak adanya pemberitahuan eksekusi mati Tuti Tursilawati kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di sana.
"Wajib memberikan notifikasi terhadap WNI yang ditangkap, ditahan, atau dieksekusi. Jika tidak, maka melanggar dan hukum internasional harus dipatuhi," ujarnya.
Di sisi lain, pemberian hukuman atau eksekusi mati juga tidak layak bagi buruh migran.
Pasalnya, hal itu melanggar hak untuk hidup dan sudah diatur dalam Kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik.
Sementara itu, Risca Dwi dari Lembaga Solidaritas Perempuan menyatakan, kasus eksekusi mati Tuti Tursilawati juga menunjukkan kebijakan negara yang memiskinkan hak perempuan.
Baca: Pemerintah Pastikan Beri Santunan kepada Keluarga Tuti Tursilawati
Hal itu terjadi lantaran budaya patriarki di masyarakat sekitar maupun tempat kerja.
"Budaya tersebut melahirkan kekerasan dan pelanggaran hak sebagai pekerja," kata Risca.
Penulis : Christoforus Ristianto
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Eksekusi Mati Tuti Tanpa Notifikasi, Pemerintah Arab Saudi Dinilai Langgar Hukum Internasional