Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjara 3 Tahun Menanti Para Pemalsu, Pengedar Serta Penjual Kartu Zairyu Jepang

Hukuman 3 tahun penjara menanti para pengedar serta penjual kartu identitas warga asing di Jepang yang dikenal dengan nama Zairyu Card (ZC).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penjara 3 Tahun Menanti Para Pemalsu, Pengedar Serta Penjual Kartu Zairyu Jepang
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Taihei Ogawa, mantan kepala Polisi Jepang, bekerja 30 tahun sebagai polisi dan mengundurkan diri Desember 2009 dari kepolisian Asao perfektur Kanagawa Jepang. 

"Tapi banyak pihak termasuk bank sudah banyak yang tahu mengenai ciri-ciri kartu yang palsu sehingga sulit mungkin membuka akun bank dengan kartu palsu," ujar dia.

Sementara menyewa rumah lewat agen properti di Jepang juga banyak mempekerjakan orang China dan orang China terbanyak di Jepang saat ini sekitar 800.000 orang.

"Sekitar 20.000 orang mungkin ilegal," ungkapnya.

Tidak diketahui bagaimana hubungan orang China yang bekerja di agen properti apabila menghadapi pemegang kartu ZC palsu.

Baca: Sejumlah Artis dan Keluarganya Meninggal Akibat Tsunami, Gitaris Seventeen hingga Istri Ade Jigo

Ada kemungkinan diloloskan dapat menyewa karena sesama warga China.

"Yang pasti kartu palsu banyak dipegang orang China di Jepang terutama yang ilegal, mulai SIM palsu, ZC palsu dan sebagainya supaya bisa hidup di Jepang," kata dia.

Oleh karena itu antisipasi pihak lain supaya tidak kebobolan pemegang kartu palsu biasanya dengan meminta pula identitas lain si pemilik.

BERITA TERKAIT

Misalnya diminta juga surat kependudukan dari kantor wali kota setempat yang tidak lebih masa berlakunya dari 6 bulan.

Pemegang kartu ZC yang palsu tentu saja tidak akan bisa meminta surat kependudukan dari kantor wali kota setempat karena memang tidak terdaftar (karena ilegal).

Mulai banyak rambu-rambu pencegahan di Jepang dilakukan banyak pihak terhadap orang asing karena disadari semakin banyak kartu palsu beredar di Jepang dengan target para penduduk ilegal supaya bisa bekerja dan hidup di Jepang.

Ogawa mengingatkan para WNI ilegal di Jepang jangan sampai terlibat tindak pidana berat penggunaan kartu palsu ZC atau yang lainnya.

Sebab bila tertangkap akan dianggap sebagai persekongkolan dan bisa dikenakan hukuman penjara berat selama bertahun-tahun serta merusak nama baik Indonesia di Negeri Sakura.

"Semakin banyaknya penduduk ilegal Indonesia di Jepang, berakibat akan semakin susah pula perolehan visa bagi orang Indonesia yang benar-benar ingin ke Jepang dengan tujuan yang baik di masa depan," kata dia.

Bagi yang ingin bekerja ke Jepang dengan cara yang benar ada forum diskusi yang terbaik di Facebook yaitu Kerja di Jepang (https://www.facebook.com/groups/kerjadijepang/) dengan Admin-nya wanita Indonesia bernama Andari Nara.

"Gratis tak ada biaya apa pun, silakan kumpul di forum itu kalau berniat ke Jepang supaya dapat arahan terbaik," ungkap Andari kepada Tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas