Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panasonic dan Mitsubishi Jepang Diminta Hentikan Program Pemagangan TKA Selama 5 Tahun

Kementerian Tenaga Kerja Jepang meminta Panasonic dan Mitsubishi untuk menghentikan program pemagangan tenaga kerja asing selama 5 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Panasonic dan Mitsubishi Jepang Diminta Hentikan Program Pemagangan TKA Selama 5 Tahun
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Para pemagang Indonesia di Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kementerian Kehakiman dan Kementerian Tenaga Kerja Jepang meminta dua perusahaan besar di Jepang, Panasonic dan Mitsubishi untuk menghentikan program pemagangan tenaga kerja asing selama 5 tahun.

Penghentian program pemagangan ini dikarenakan dua perusahaan itu dinilai telah melanggar ketentuan, tidak sesuai dengan rencana kerja yang ada.

"Empat perusahaan Jepang kami tegur keras karena mempekerjakan pemagang asing tidak sesuai rencana yang dilaporkan. Bahkan dua perusahaan besar Jepang kami skors tidak boleh mempekerjakan pemagang asing lagi selama 5 tahun," ungkap sumber Tribunnews.com, Senini (28/1/2019).

Mitsubishi Motors misalnya mempekerjakan 28 pemagang dari Filipina yang seharusnya belajar welding di pabrik Okazaki dekat Nagoya, ternyata bekerja di bidang lain.

Panasonic Corporation juga mempekerjakan pemagang tidak sesuai rencana di pabriknya yang ada di Toyama.

Baca: Konsumsi Makanan Manis Sebelum Masuk Onsen Jepang Agar Kadar Gula Tetap Terjaga

Panasonic mempekerjakan pemagang sampai lembur (ilegal overtime).

Berita Rekomendasi

Dua perusahaan Jepang lainnya juga melakukan hal serupa tidak mempekerjakan pemagang ke rencana semula, sehingga mendapat hukuman 5 tahun tidak boleh mempekerjakan pemagang asing lagi.

Baca: Jelang Pernikahan Ahok-Puput, Nathania Purnama Singgung Eksploitasi Keluarga

Seorang pemagang Indonesia juga mendapat kontrak dari perusahaan Jepang tanpa hanko (cap) dari CEO perusahaan Jepang yang bersangkutan.

"Hal itu jelas memperlihatkan CEO tidak bertanggungjawab terhadap pemagang Indonesia. Seharusnya CEO yang bersangkutan memberikan cap pada kontrak sebagai tanda persetujuannya," kata dia.

Pemanfaatan pemagang dengan gaji rendah semakin banyak dilakukan perusahaan Jepang akhir-akhir ini.

Di Panasonic ada 82 pemagang yang bernasib sama, terjadi pelanggaran hukum tenaga kerja (ilegal overtime).

Sedangkan dua perusahaan Jepang lainnya yang melanggar hukum adalah Aisin Sinwa dan Daibari.

Untuk diskusi tenaga kerja ke Jepang mungkin bisa bergabung gratis ke facebook ini: https://www.facebook.com/groups/kerjadijepang/

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas