Panasonic dan Mitsubishi Jepang Diminta Hentikan Program Pemagangan TKA Selama 5 Tahun
Kementerian Tenaga Kerja Jepang meminta Panasonic dan Mitsubishi untuk menghentikan program pemagangan tenaga kerja asing selama 5 tahun.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kementerian Kehakiman dan Kementerian Tenaga Kerja Jepang meminta dua perusahaan besar di Jepang, Panasonic dan Mitsubishi untuk menghentikan program pemagangan tenaga kerja asing selama 5 tahun.
Penghentian program pemagangan ini dikarenakan dua perusahaan itu dinilai telah melanggar ketentuan, tidak sesuai dengan rencana kerja yang ada.
"Empat perusahaan Jepang kami tegur keras karena mempekerjakan pemagang asing tidak sesuai rencana yang dilaporkan. Bahkan dua perusahaan besar Jepang kami skors tidak boleh mempekerjakan pemagang asing lagi selama 5 tahun," ungkap sumber Tribunnews.com, Senini (28/1/2019).
Mitsubishi Motors misalnya mempekerjakan 28 pemagang dari Filipina yang seharusnya belajar welding di pabrik Okazaki dekat Nagoya, ternyata bekerja di bidang lain.
Panasonic Corporation juga mempekerjakan pemagang tidak sesuai rencana di pabriknya yang ada di Toyama.
Baca: Konsumsi Makanan Manis Sebelum Masuk Onsen Jepang Agar Kadar Gula Tetap Terjaga
Panasonic mempekerjakan pemagang sampai lembur (ilegal overtime).
Dua perusahaan Jepang lainnya juga melakukan hal serupa tidak mempekerjakan pemagang ke rencana semula, sehingga mendapat hukuman 5 tahun tidak boleh mempekerjakan pemagang asing lagi.
Baca: Jelang Pernikahan Ahok-Puput, Nathania Purnama Singgung Eksploitasi Keluarga
Seorang pemagang Indonesia juga mendapat kontrak dari perusahaan Jepang tanpa hanko (cap) dari CEO perusahaan Jepang yang bersangkutan.
"Hal itu jelas memperlihatkan CEO tidak bertanggungjawab terhadap pemagang Indonesia. Seharusnya CEO yang bersangkutan memberikan cap pada kontrak sebagai tanda persetujuannya," kata dia.
Pemanfaatan pemagang dengan gaji rendah semakin banyak dilakukan perusahaan Jepang akhir-akhir ini.
Di Panasonic ada 82 pemagang yang bernasib sama, terjadi pelanggaran hukum tenaga kerja (ilegal overtime).
Sedangkan dua perusahaan Jepang lainnya yang melanggar hukum adalah Aisin Sinwa dan Daibari.
Untuk diskusi tenaga kerja ke Jepang mungkin bisa bergabung gratis ke facebook ini: https://www.facebook.com/groups/kerjadijepang/