Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerjakan 40 WNI Ilegal di Jepang, Bos Perusahaan Perekrut Tenaga Kerja Ditangkap Polisi

Kyoji Kawamura (54), seorang direktur perusahaan perekrut tenaga kerja di Jepang ditangkap polisi karena mempekerjakan 40 WNI ilegal.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pekerjakan 40 WNI Ilegal di Jepang, Bos Perusahaan Perekrut Tenaga Kerja Ditangkap Polisi
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Kantor Polisi Toyota di Perfektur Aichi Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kyoji Kawamura (54), seorang direktur perusahaan perekrut tenaga kerja di Jepang ditangkap polisi karena mempekerjakan 40 WNI ilegal, Rabu (13/3/2019).

Kyoji Kawamura memiliki perusahan di Meiwacho Kota Toyota, Perfektur Aichi, Jepang.

"Berawal dari penangkapan kami terhadap seorang pekerja ilegal Indonesia bulan Desember 2018, dengan visa namin (suaka) dan ketahuan bosnya ternyata Kawamura yang ternyata juga mempekerjakan 40 warga Indonesia dengan visa namin, dan ilegal," ungkap sumber Tribunnews.com, Sabtu (16/3/2019).

Kawamura mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri sepenuhnya untuk diproses hukum kepada polisi.

Perbuatan tersangka dilakukan sejak bulan Juli dua tahun lalu hingga Februari 2019.

Penduduk ilegal dari Indonesia tersebut direkrut dan dipekerjakan di sebuah pabrik suku cadang mobil di Perfektur Aichi.

Berita Rekomendasi

Pabrik tersebut hanya tahu Kawamura dan membayar tenaga kerja yang direkrut Kawamura tersebut serta tak menyelidiki lebih lanjut jati diri para WNI yang ternyata berstatus ilegal itu.

"Di daerah Perfektur Aichi ini tampaknya cukup banyak para WNI ilegal dari informasi yang masuk dan akan terus kami selidiki kasus ini lebih lanjut," tambahnya.

Sementara para WNI ilegal yang ketahuan polisi tersebut kini masih terus diproses lebih lanjut karena melanggar UU Keimigrasian dan Pengungsian.

"Beberapa dari mereka juga ternyata memiliki Zairyu Card (KTP Jepang) palsu yang dibelinya sekitar 30.000 yen per lembar dari para calo yang juga orang Indonesia," tambahnya.

Sedikitnya saat ini 19 WNI telah ditangkap kepolisian Jepang karena memperdagangkan KTP Jepang palsu tersebut kepada para WNI ilegal.

Proses visa kerja dan visa pelajar Indonesia ke Jepang saat ini sangat sulit karena semakin banyak pelanggaran terjadi dan menjadi penduduk ilegal di Jepang.

Hukuman bagi para penduduk ilegal penjara 3 tahun maksimal atau denda 3 juta yen maksimal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas