Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerjakan 40 WNI Ilegal di Jepang, Bos Perusahaan Perekrut Tenaga Kerja Ditangkap Polisi

Kyoji Kawamura (54), seorang direktur perusahaan perekrut tenaga kerja di Jepang ditangkap polisi karena mempekerjakan 40 WNI ilegal.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pekerjakan 40 WNI Ilegal di Jepang, Bos Perusahaan Perekrut Tenaga Kerja Ditangkap Polisi
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Kantor Polisi Toyota di Perfektur Aichi Jepang. 

Pemulangan segera dilakukan apabila tiket pesawat ke Indonesia tersedia dan menurut UU Keimigrasian Jepang sedikitnya 5 tahun dilarang masuk kembali ke Jepang.

Praktiknya diperkirakan sangat sulit masuk kembali ke Jepang (walaupun tidak ada black list) karena data telah masuk ke jaringan komputer keimigrasian di Jepang sebagai penduduk ilegal.

Prosentase persetujuan visa di imigrasi Jepang tahun 2012 sekitar 98 persen dan kini hanya sekitar 15 persen saja.

Artinya, banyak aplikasi visa pelajar dan tenaga kerja Indonesia ditolak imigrasi Jepang karena dicurigai kuat akan disalahgunakan di Jepang.

Diskusi kerja di Jepang dapat dilakukan gratis di Facebook (https://www.facebook.com/groups/kerjadijepang/) dengan administrator Andari Nara.

Konsultasi dengan pengacara Jepang yang bisa berbahasa Indonesia dapat dibantu oleh administrator tersebut setelah jelas identitas dan kasusnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas