Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengawasan Pemagang Asing ke Jepang akan Semakin Diperketat

Banyaknya jumlah warga negara asing yang berstatus ilegal di Jepang membuat pemerintah Jepang semakin memperketat pengawasan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengawasan Pemagang Asing ke Jepang akan Semakin Diperketat
NHK
Menteri Kehakiman Jepang, Masako Mori. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Banyaknya jumlah warga negara asing yang berstatus ilegal di Jepang membuat pemerintah Jepang semakin memperketat pengawasan.

"Kita akan lakukan pengawasan sangat ketat dalam waktu dekat kepada semua tenaga kerja asing terutama para pemagang dari berbagai negara yang datang ke Jepang," ungkap Menteri Kehakiman Jepang, Masako Mori dalam jumpa pers, Selasa (12/11/2019).

Menurut Masako Mori, Biro Imigrasi telah menyusun langkah-langkah baru untuk mencegah lenyapnya peserta pelatihan praktik kerja asing dari tahun ke tahun.

Akibatnya perusahaan Jepang pun banyak kehilangan para pekerjanya.

Menurut Kantor Imigrasi Jepang, peserta pelatihan praktik kerja asing dari tahun ke tahun berkurang hingga menjadi sedikitnya 9.052 orang pada tahun lalu, hampir dua kali lipat dari lima tahun sebelumnya.

Menteri Kehakiman Jepang, Masako Mori (kiri) bersama Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe (kanan)
Menteri Kehakiman Jepang, Masako Mori (kiri) bersama Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe (kanan) (Foto Kantor PM Jepang)

Pekerja Indonesia juga banyak yang kabur dan menjadi penduduk ilegal di Jepang sekitar 3.500 orang.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai tanggapan, Biro Imigrasi telah menyusun langkah-langkah baru untuk mencegah hilangnya tenaga kerja yang kabur dan atau dan penghilangan paksa.

Menurutnya, para praktisi dan organisasi pengawas yang telah kehilangan sejumlah besar orang yang hilang menganggap bahwa mereka (Perusahaan Jepang) tidak dapat melakukan praktik dengan benar, berhenti menerima yang baru, dan menerima jika legalitas dapat dikonfirmasi dengan baik.

"Misalnya pembayaran upah haruslah standar upah Jepang. Ada beberapa perusahaan tidak memberikan hal itu dengan benar," ungkap sumber Tribunnews.com, Selasa (12/11/2019).

Baca: Proyeknya Rugi di Indonesia, Perusahaan Mitsui E & S Holdings Akan PHK 1000 Karyawannya di Jepang

Baca: Mengenal Miroku Sudo, Bocah 8 Tahun dari Jepang Sang Juara Dunia Golf Junior

Baca: Kecurangan Penjagaan Selama Parade Perayaan Kaisar Baru Jepang Terekam Kamera TV

"Selain itu, kami akan mempertimbangkan pengumuman nama perusahaan yang mempekerjakan peserta tenaga pemagang yang hilang dari sana," tambah Menteri Mori.

Menteri Kehakiman Jepang ingin terus menerapkan langkah-langkah dan bekerja keras untuk mengurangi jumlah peserta pelatihan praktik kerja yang hilang.


Dengan pengumuman nama perusahaan yang pekerjanya "hilang", nantinya akan membuat malu perusahaan itu sendiri karena tidak becus menjaga karyawannya.

Bukan hanya itu saja, perusahaan tersebut resmi dapat dituntut pihak lain misalnya kalangan NGO yang tidak puas atas perlakuan perusahaan terhadap pemagangnya, sehingga kasus ke pengadilan akan semakin banyak.

Akibatnya Perusahaan Jepang nantinya akan sangat ketat sekali menerima karyawan asing. Segala macam akan diselidiki dengan baik sebelum menerima karyawan (pemagang) asing di perusahaannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas