Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Babak Baru Politik Amerika: DPR Makzulkan Trump di Penghujung Tahun

Tahun ini menjadi momentum bersejarah bagi DPR Amerika Serikat (AS), saat mereka mengesahkan pasal pemakzulan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
zoom-in Babak Baru Politik Amerika: DPR Makzulkan Trump di Penghujung Tahun
Instagram @realdonaldtrump
Donald Trump Menjadi Presiden Ketiga yang Dimakzulkan dalam Sejarah Amerika Serikat. Ia Dimakzulkan DPR atas Tuduhan Penyalahgunaan Kekuasaan 

Dalam surat enam halaman itu, Trump mengritik proses pemakzulan dan Pelosi.

Selain itu, Komisi Yudisial AS sempat mengundang Trump dan kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang.

Komisi Yudisial mempersilakan tim presiden untuk membeberkan bukti ataupun mempertanyakan proses sidang. Namun, undangan tersebut justru ditolak.

Namun upaya Trump itu tak buahkan hasil. Sidang pemakzulan Trump tetap dilakukan pada Rabu (18/12/2019) malam, atas dua pasal, yaitu penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Nancy Pelosi.

Ia merupakan orang yang meloloskan pemakzulan Trump di voting sebelumnya.

Hasil voting menunjukkan bahwa 230 orang setuju dengan pemakzulan dan 197 tidak setuju dengan pasal penyalahgunaan kekuasaan.

Berita Rekomendasi

Respons Trump dan Gedung Putih

Atas keputusan yang ditetapkan oleh DPR AS, Donald Trump meresponsnya dengan kemarahan melalui akun twitter-nya.

Dengan menggunakan huruf kapital, Trump berkata jika pemakzulan yang dilakukan kepada dirinya adalah sebuah bentuk serangan kepada Amerika dan Partai Republik.

Postingan ini diunggah pada Kamis (19/12/2019) lalu.

Gedung Putih pun menyatakan, mereka yakin Senat akan membebaskan Presiden Donald Trump dari tuduhan pemakzulan.

"Hari ini (Rabu) jadi peringatan salah satu episode politik memalukan dalam sejarah negara ini," terang Sekretaris Pers Gedung Putih, Stephanie Grisham.

Dilansir Reuters Kamis 919/12/2019), Grisham menuding Demokrat sudah memajukkan proses pemakzulan tanpa bisa menunjukkan bukti kesalahannya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas