Kasus Reynhard Sinaga, Psikolog Pesankan Masyarakat untuk Tidak Heboh dan Ambil Pelajaran
Masyarakat di dua negara, Inggris dan Indonesia tengah dihebohkan dengan terbongkarnya kasus pemerkosaan berantai yang dilakukan Reynhard Sinaga
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat di dua negara, Inggris dan Indonesia tengah dihebohkan dengan terbongkarnya kasus pemerkosaan berantai yang dilakukan seorang WNI bernama Reynhard Sinaga.
Reynhard menjadi sorotan saat dirinya dijatuhi hukuman seumur hidup atas kejahatannya oleh Pengadilan Manchester, Inggris.
Dikutip dari channel YouTube KompasTV, ia telah memperkosa 190 orang dalam rentan waktu 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017 atau 2,5 tahun.
Kasusnya mulai terbongkar saat seorang korbanya sadar dan langsung memukul pria berjuluk 'Predator Seks' ini.
Setelah melancarkan pukulan, korban melaporkan kejadian memilukan yang ia alami kepada kepolisian setempat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dalam kasus yang disebut-sebut kejahatan serial rapists atau pemerkosaan berantai paling besar di negara Inggris.
Sekitar 800 video saat Reynhard aksi bejatnya menjadi barang bukti kuat untuk kepolisian mencari korban-korban yang diyakini akan bertambah jumlahnya.
Terlepas dari kasus yang membelit, pria kelahiran 19 Februari 1983 ini merupakan sosok yang memiliki latar pendidikan yang tinggi.
Dikutip dari laman theguardian.com, kedatangan Reynhard ke Kota Manchester dalam rangka memperoleh gelar PhD. pada ilmu geografi manusia di Universitas Leeds.
Kehebohan kasus yang membelit Reynhard Sinaga sudah terjadi sejak Senin (6/1/2020).
Berbagai media beramai-ramai kasus tersebut menjadi konsumsi masyarakat, terutama yang ada di Indonesia.
Baca: Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi karena Jual Senjata ke Koboi Lamborghini, Hukuman 20 Tahun Menanti
Psikolog sekaligus Kepala UPT Bimbingan dan Konseling Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Hudaniah, S.Psi., M.Si berpesan agar masyarakat tidak terlalu heboh dengan kasus Reynhard Sinaga.
Menurutnya, yang terpenting selain menghukum setimpal sesuai dengan perilakunya, masyarakat tidak boleh melupakan kondisi korban.