Hukuman Reynhard Sinaga Dianggap Ringan, Jaksa Agung Inggris Ajukan Banding: Dia Tidak Boleh Bebas
Jaksa Agung Inggris mengajukan banding ke Pengadilan Banding karena menilai hukuman Reynhard Sinaga dinilai terlalu ringan dan tidak boleh dibebaskan.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Kini keputusan berada di pengadilan, apakah akan menambah hukuman itu,” ujar Cox.
Kasus Reynhard Sinaga
Diberitakan sebelumnya, Reynhard Sinaga merupakan warga Indonesia yang mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris pada Senin (6/1/2020).
Yakni dengan jangka waktu minimal 30 tahun.
Hal ini dikarenakan pada 2 Juni 2017 ia ditangkap karena sederet kasus pemerkosaan dan pelecehan terhadap ratusan pria.
Reynhard yang tercatat sebagai mahasiswa Inggris ini terbukti bersalah dalam 159 kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 pria.
Kepolisian Manchester menduga para korban pemerkosaan yang dilakukan Reynhard mencapai lebih dari 190 orang.
Reynhard melakukan aksi bejatnya itu dengan bujuk rayunya untuk membawa korban kedalam apartemennya.
Kemudian ia akan menawarkan minuman yang telah dimasukan obat GHB, yakni obat-obatan terlarang yang dapat membuat yang meminumnya kehilangan kesadarannya.
Setelah korban teler, Reynhard baru melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Diketahui, Reynhard merekam seluruh aksinya dengan menggunakan dua handphone.
Dalam sidangnya Reynhard sempat membela diri, mengatakan para korbannya menikmati fantasi seksual yang dilakukan bersama.
Namun empat juri di pengadilan Manchester secara kompak dan tegas menolak pembelaan diri Reynhard.
Bahkan Hakim Suzanne Goddard yang membacakan vonis Reynhard, mengatakan gambaran monster terhadap Reynhard Sinaga merupakan gambaran yang tepat.