Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Terbaru Reynhard Sinaga: Jaksa Ajukan Banding, Tuntut Penjara Seumur Hidup

Kasus Reynhard Sinaga belum sepenuhnya selesai, jaksa mengajukan banding agar Reynhard tidak dapat bebas untuk seumur hidupnya.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
zoom-in FAKTA Terbaru Reynhard Sinaga: Jaksa Ajukan Banding, Tuntut Penjara Seumur Hidup
DOK. Kepolisian Manchester via Daily Mirro
Reynhard Sinaga 

Hal ini dikarenakan pada 2 Juni 2017, ia ditangkap karena sederet kasus pemerkosaan dan pelecehan terhadap ratusan pria.

Reynhard yang tercatat sebagai mahasiswa Inggris ini terbukti bersalah dalam 159 kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 pria.

Kepolisian Manchester menduga para korban pemerkosaan yang dilakukan Reynhard mencapai lebih dari 190 orang.

Reynhard melakukan aksi bejatnya itu dengan bujuk rayunya untuk membawa korban ke dalam apartemennya.

Kemudian, ia akan menawarkan minuman yang telah dimasukan obat GHB, yakni obat-obatan terlarang yang dapat membuat yang meminumnya kehilangan kesadarannya.

Setelah korban teler, Reynhard baru melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Diketahui, Reynhard merekam seluruh aksinya dengan menggunakan dua handphone.

Berita Rekomendasi

Dalam sidangnya Reynhard sempat membela diri, mengatakan para korbannya menikmati fantasi seksual yang dilakukan bersama.

Namun, empat juri di pengadilan Manchester secara kompak dan tegas menolak pembelaan diri Reynhard.

Bahkan Hakim Suzanne Goddard yang membacakan vonis Reynhard, mengatakan gambaran monster terhadap Reynhard Sinaga merupakan gambaran yang tepat.

Bahkan Suzanne Goddard berkeyakinan penuh bahwa Reynhard tidak pantas untuk dibebaskan.

"Anda (Reynhard) adalah predator seksual setan yang tidak pernah akan aman untuk dibebaskan' begitu," ujarnya. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas