Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Donald Trump Lolos dari Dakwaan Pemakzulan

Sebanyak 52 senator AS menolak dakwaan pertama yakni penyalahgunaan wewenang dan 48 suara senator memilih Trump tetap bersalah atas dakwaan itu.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Donald Trump Lolos dari Dakwaan Pemakzulan
Twitter Nancy Pelosi
Setelah merobek salinan naskah Donald Trump, uluran tangan Nancy Pelosi tidak digubris oleh Presiden AS tersebut. Donald Trump tidak menerima jabatan tangan dari Ketua DPR AS, Nancy Pelosi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump lolos dari dakwaan pemakzulan, setelah dalam sidang pada Rabu (5/2) Trump dinyatakan tidak bersalah atas penyalahagunaan kekuasaan dan merintangi Kongres.

Sebanyak 52 senator AS menolak dakwaan pertama yakni penyalahgunaan wewenang dan 48 suara senator memilih Trump tetap bersalah atas dakwaan itu.

Sementara, pada dakwaan kedua merintangi Kongres, ada 53 suara yang menolak dakwaan dan 47 tetap mendukung Trump bersalah.

Baca: Mantan Jubir Gus Dur Samakan Logika Risma dan Yasonna Laoly: Wajar Dikritik, Masyarakat Sudah Enek

Baca: Babak Baru Tuntutan 2 Mahasiswa Minta Jokowi Ditilang, Sebab Tak Nyalakan Lampu Saat Naik Motor

Untuk bisa pemakzulan Trump dibutuhkan dua pertiga dari total 100 senator AS atau 67 suara.

Seusai sidang pemakzulan di Senat AS ini, Kongres kemudian memasuki masa reses hingga pekan depan.

Sebelumnya kegagalan untuk pemakzulan Trump telah diprediksi, lantaran fraksi Partai Republik mendominasi suara senat.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang kemarin bahkan tak ada satu pun suara Partai Republik yang menentang Trump.

Dan sebaliknya di kubu Partai Demokrat, mayoritas suara mendukung Trump bersalah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas