Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilema WNI Eks ISIS Dilindungi UU Kewarganegaraan, Jubir Ma'ruf Amin: Saya Ngerti Logika Pak Jokowi

WNI mantan ISIS masih dilindungi undang-undang kewarganegaraan yang buat pemerintah dilema. Jokowi tegaskan tak setuju mereka dipulangkan.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Daryono
zoom-in Dilema WNI Eks ISIS Dilindungi UU Kewarganegaraan, Jubir Ma'ruf Amin: Saya Ngerti Logika Pak Jokowi
YouTube KOMPASTV
Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, mengaku paham dengan pemikiran Jokowi yang tidak setuju dengan pemulangan 600 WNI eks ISIS. 

TRIBUNNEWS.COM - Isu pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS menjadi dilema lantaran mereka masih dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara pribadi menyatakan menolak pemulangan WNI eks ISIS karena dinilai membahayakan masyarakat.

Sementara itu, Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, mengaku paham dengan pemikiran Jokowi yang tidak setuju dengan pemulangan itu.

Dilansir Tribunnews.com, Masduki mengungkapkan hal itu dalam SATU MEJA THE FORUM unggahan YouTube KOMPASTV, Kamis (6/2/2020).

Masduki menegaskan belum ada sikap resmi dari pemerintah pusat lantaran hingga kini masih menjadi pembahasan intensif.

"Sebelum sikap resmi diambil, karena sikap resmi itu pasti setelah melalui proses rapat yang cukup intensif dari berbagai pertimbangan pasti dilakukan," ujar Masduki.

Masduki menjelaskan betapa pemerintah berhati-hati dalam menentukan sikap karena pemulangan WNI eks ISIS sangat berkaitan dengan isu terorisme dan radikalisme.

Berita Rekomendasi

Ia membeberkan adanya dilema dalam keputusan itu lantaran WNI, di manapun mereka berada wajib mendapat perlindungan dari negara.

Masduki menyebut selama WNI belum menyatakan secara resmi berpindah kewarganegaraan, maka statusnya masih WNI yang harus dilindungi.

"Yang pertama yang mesti dipertimbangkan oleh kita semua adalah bahwa undang-undang kita, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 sebenarnya itu menganut suatu azas. Azas perlindungan maksimal terhadap WNI," terang Masduki.

"Nah karena dia azasnya perlindungan maksimal terhadap WNI, maka siapapun yang menjadi warga negara Indonesia, apakah itu di dalam negeri atau di luar negeri, sebelum dia itu menjadi warga negara lain, maka dia itu adalah Warga Negara Indonesia," paparnya.

"Sepanjang dia menjadi Warga Negara Indonesia, maka negara punya kewajiban untuk melindungi itu, itu prinsip dasarnya."

Masduki kemudian menyinggung ketidaksetujuan Jokowi lantaran menangani terorisme dalam negeri saja sudah sulit, apalagi jika ditambah para mantan anggota ISIS.

"Tetapi di sisi lain banyak pendapat. Tadi Pak Jokowi sudah menyatakan 'Secara pribadi, saya tidak setuju kalau mereka pulang'," ungkap Masduki.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas