Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Breaking News: Jepang Akan Keluarkan UU Darurat Pandemi Influenza Antisipasi Corona

Diperkirakan UU Darurat tersebut telah selesai Jumat mendatang (13/3/2020) sehingga dapat diimplementasikan mulai minggu depan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Breaking News: Jepang Akan Keluarkan UU Darurat Pandemi Influenza Antisipasi Corona
Richard Susilo
PM Jepang Shinzo Abe 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Untuk mencegah penularan virus corona baru, Kabinet telah memutuskan untuk merevisi Undang-Undang tentang Tindakan Khusus terhadap Pandemi Influenza, yang akan memungkinkan dikeluarkannya Deklarasi Darurat.

"Kami ingin meminta kerja sama masyarakat untuk melindungi kehidupan dan kesehatan orang-orang sesegera mungkin," kata Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe dalam rapat koalisi Selasa ini (10/3/2020).

Diperkirakan UU Darurat tersebut telah selesai Jumat mendatang (13/3/2020) sehingga dapat diimplementasikan mulai minggu depan.

"Dengan UU Darurat ini ada kemungkinan upaya merumahkan masyarakat yang selesai 15 Maret mendatang akan diperpanjang sampai dengan akhir Maret mendatang," ungkap sumber Tribunnews.com Selasa ini (10/3/2020).

Perdana Menteri Abe menyerukan kerjasama dalam pertemuan siang hari (10/3/2020) dengan para pemimpin partai yang berkuasa untuk memastikan bahwa keputusan Kabinet tentang Undang-Undang Tindakan Khusus diamandemen sesegera mungkin.

Di bawah Undang-Undang Tindakan Khusus saat ini, jika infeksi menyebar dengan cepat dan memengaruhi kehidupan masyarakat, Perdana Menteri akan mendeklarasikan "keadaan darurat" dan meminta pengendalian diri untuk dilaksanakan dan pembatasan penggunaan tempat acara melalui pemerintah daerah pula.

Berita Rekomendasi

Amandemen ini juga mencakup wabah coronavirus baru, dan pemerintah yang berkuasa bertujuan untuk selesai membentuk revisi UU Darurat pada tanggal 13 Maret 2020.

Di sisi lain, partai-partai oposisi seperti Partai Demokrat Konstitusi telah menuntut agar tindakan orang tidak perlu dibatasi, dan mensyaratkan bahwa deklarasi "darurat" harus mendapat persetujuan Diet (parlemen) sebelumnya.

Untuk alasan ini, partai yang berkuasa berkoordinasi dengan partai oposisi dengan mengatasi resolusi insidental yang meminta laporan sebelumnya ke Diet, atau berkoordinasi dengan partai oposisi.

Diskusi terkait Jepang di WAG Pecinta Jepang dapat mengenail nama, alamat dan nomor whatsapp ke: info@jepang.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas