Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singapura Perketat Syarat Masuk, Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari, Dihukum Jika Melanggar

Mereka wajib menjalani Stay Home Notice (SHN) atau isolasi diri selama 14 hari di rumah.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Singapura Perketat Syarat Masuk, Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari, Dihukum Jika Melanggar
KOMPAS.com/I KOMANG NARENDRA
Warga Singapura ada yang terlihat memakai masker dan ada juga yang tidak memakai masker di kawasan University Town, National University of Singapore (NUS), Kamis (30/01/2020)(KOMPAS.com/I KOMANG NARENDRA) 

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA -- Otoritas Singapura memperketat syarat masuk ke negaranya, bagi siapapun termasuk warga negaranya sendiri untuk memperlambat penyebaran Covid-19.

Pemerintah Singapura menerapkan kebijakan bagi seluruh pengunjung, seperti pemegang Long Term Pass, dan pengunjung bebas visa 30 hari, dari negara-negara dengan penderita virus corona.

Mereka wajib menjalani Stay Home Notice (SHN) atau isolasi diri selama 14 hari di rumah.

Aturan mulai berlaku pada 16 Maret 2020, pukul 23.59 waktu setempat.

Baca: Mulai Besok, TransJakarta Setop Layani Transaksi Tunai di Halte

"Seluruh pengunjung dari negara-negara Asean kecuali Malaysia utuk perlintasan darat dan laut, Jepang, Swiss, atau Britania Raya dalam kurun waktu 14 hari terkahir sebelum masuk ke Singapura wajib melakukan isolasi diri sendiri di rumah selama dua minggu," seperti dikutip dari KBRI Singapura, Rabu (18/3/2020).

Pengunjung juga diwajibkan memberikan bukti tempat tinggal pelaksanaan isolasi diri, seperti pemesanan kamar hotel selama 14 hari atau bukti alamat tempat tinggal bersangkutan maupun kerabat.

Baca: Bintang NBA Kevin Durant Terinfeksi Virus Corona, Ini Langkah Brooklyn Nets

Otoritas setempat akan melakukan pengecekan dan menerapkan hukuman jika ada pelanggaran.

BERITA TERKAIT

Jika terbukti tidak memenuhi aturan selama SHN maka akan didenda sebesar 10 ribu dollar Singapura (sekitar 106juta rupiah) atau penjara sampai 6 bulan, serta bagi permanent resident Singapura, pemegang Long Term Visit Pass, Dependent's Pass, atau Student Pass, Re-entry Permit (izin masuk kembali) dapat dicabut atau dipersingkat validasinya.

Dan untuk pekerja migran pemegang Work pass maka izin kerjanya dapat dicabut.

Sementara untuk seluruh short-term visitors (pengunjung bebas visa 30 hari) dari negara anggota ASEAN diwajibkan untuk menyerahkan informasi kesehatan kepada Kedutaan Besar Republik Singapura di negara tempat pengunjung tersebut bermukim sebelum melakukan perjalanan ke Singapura, untuk memperolah persetujuan dari Kementerian Kesehatan Singapura.

Apabila disetujui, persetujuan tersebut diverifikasi oleh petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura di pintu-pintu masuk Singapura.

Baca: Siswa SMA Disekap 3 Hari & Dicabuli, Ini Tipu Daya Pelaku Jangan Bilang Siapa-siapa

Jika tidak memiliki bukti persetujuan informasi kesehatan yang dimaksud, maka tidak akan diizinkan untuk memasuki maupun transit di wilayah Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas