Pemerintah Singapura Tegaskan Ibu Menyusui Bayi di Tempat Umum Tak Dilarang
Timbul pertanyaan tentang larangan menyusui bayi di tempat umum, Pemerintah Singapura beri ketegasan
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Singapura menegaskan tak melarang ibu menyusui bayinya di tempat umum.
Pemerintah menyatakan bahwa tidak ada aturan yang mengikat bahwa tindakan tersebut dianggap aksi tak senonoh.
Artinya, menyusui di tempat umum tidak melanggar hukum.
DIkutip Tribunnews.com dari mothership.sg, kegiatan menyusui di tempat umum atau di angkutan umum tak melanggar hukum.
Baca: Ketahuan Keluar Rumah, Warga Sakit di Singapura Bisa Dipenjara, Indonesia?
Bahkan juga tanpa penutup sekalipun.
Hal ini diperjelas oleh perwakilan berbagai kementerian dalam sidang parlemen Kamis (26/3/2020) siang.
Pembahasan di atas dibahas dalam rapat lantran banyak prtanyaan terpisahdiajukan oleh Anggota Parlemen GRC Nee Soon, Louis Ng.
Sekretaris Senior Parlemen Sun Xueling, atas nama Kementerian Dalam Negeri, memberi penjelasan.
"Tidak ada undang-undang yang secara tegas melarang ibu menyusui anak-anak mereka di depan umum di Singapura, meskipun meskipun pemaparan tidak senonoh dan terlihat telanjang di depan umum adalah pelanggaran pidana," jelasnya.
Sun mengatakan polisi tidak akan melakukan intervensi, kecuali ada masalah hukum dan ketertiban.
Baca: Cerita Lengkap Kucing Dipelihara di Dalam Kelas: Kucing Sudah Dirawat dari Kurus hingga Melahirkan
Hal itu untuk menegaskan bahwa menyusui bayi di depan umum tanpa penutup tidak akan membuat seorang ibu dituntut.
Bagaimana saat menggunakan transportasi umum?
Sekretaris Parlemen Senior untuk Kementerian Transportasi Baey Yam Keng mengatakan menyusui tidak dilarang di bus umum atau kereta api.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada peraturan untuk ibu menutupi kegiatan untuk menyusui bayi mereka di kereta dan bus.