Suaminya Gencar Ingatkan Warga agar di Rumah, Istri Wali Kota di AS Tertangkap Nongkrong di Bar
Wali Kota Alton, Illinois, Amerika Serikat, Brant Walker baru-baru ini mengaku malu karena perilaku istrinya.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
Pihak berwajib tidak mengatakan berapa banyak orang yang ada di dalam bar tersebut.
Serta tidak mempublikasikan nama-nama yang terlibat penggrebekan itu.
Namun menurut NBC News, Wali Kota Walker mengaku istrinya, Shannon Walker, termasuk orang yang kedapatan sedang berada di bar.
Pengakuan ini dia posting di akun Facebooknya pada Senin lalu.
Walker juga meminta maaf kepada warga Alton dan mengaku malu karena insiden itu.
Baca: Gejala Corona: Rumah Sakit di Amerika Serikat Laporkan Gejala Baru Covid-19
Baca: Beginilah Suara Virus Corona, Ilmuwan Amerika Ubah jadi Lantunan Musik
"Istri saya adalah orang dewasa yang mampu membuat keputusan sendiri, dan dalam hal ini dia menunjukkan kurang penilaian dalam bertindak," jelasnya.
"Dia sekarang menghadapi konsekuensi yang sama terkait keputusannya yang salah, seperti warga lain yang melanggar peraturan," sambungnya.
Pada pernyataannya, Walker mengatakan polisi memberi tahu kejadian itu pada Senin pukul 01.00 waktu setempat.
"Saya sadar istri saya menghadiri pertemuan yang harusnya tidak dilakukan ini."
"Saya menginstruksikan Kepala Kepolisian untuk memperlakukannya seperti warga negara yang mengabaikan perintah 'Stay At Home'."
"Dan untuk memastikan bahwa dia tidak menerima perlakuan khusus," tulis Walker.
Walker mengatakan prioritasnya kali ini adalah menegakkan aturan dari negara bagian.
"Prioritas pertama dan terpenting saya adalah keselamatan dan kesejahteraan warga Alton."
"Kita berada di tengah-tengah krisis kesehatan masyarakat nasional, dan saya akan terus melakukan upaya untuk memastikan bahwa kesehatan Anda dilindungi, termasuk menegakkan perintah Gubernur 'Stay At Home' di seluruh negara bagian," katanya.
Kini istri wali kota tersebut terancam tuduhan pelanggaran kelas A.
Hukumannya adalah 364 hari penjara dan atau denda sebanyak USD 2.500 atau sekitar Rp 39 Juta.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)