Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Korea Selatan, 18 Jam Kerja hingga Meninggal, Jasad WNI Anak Buah Kapal China Dibuang ke Laut

Media Korea Selatan memberitakan pelanggaran hak asasi manusia yang diterima pelaut Indonesia di atas kapal nelayan China.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in VIRAL Korea Selatan, 18 Jam Kerja hingga Meninggal, Jasad WNI Anak Buah Kapal China Dibuang ke Laut
Tangkap Layar YouTube MBC
VIRAL di Korea Selatan, Jenazah WNI Anak Buah Kapal China Dibuang ke Laut 

Di dalam peti mati itu, terdapat jenazah pelaut Indonesia, Ari yang berusia 24 tahun.

Ari sudah bekerja lebih dari satu tahun dan akhirnya  meninggal di kapal tersebut.

Jenazah WNI ABK Kapal China Dibuang ke Laut
VIRAL di Korea Selatan, Jenazah WNI Anak Buah Kapal China Dibuang ke Laut

Di video tersebut, para pelaut China di sekitar geladak memberikan penghormatan sederhana kepada jenazah Ari.

Setelah upacaya sederhana itu, jenazah Ari langsung dibuang ke laut yang tidak diketahui berapa kedelamannya.

Sebelum Ari meninggal, ada Alfata yang berusia 19 tahun, dan juga Sepri yang berusia 24 tahun meninggal di kapal itu.

Di hari kematiannya, mereka langsung dibuang ke laut sama halnya dengan Ari.

Surat Pernyataan

Surat Pernyataan
VIRAL di Korea Selatan, Jenazah WNI Anak Buah Kapal China Dibuang ke Laut
BERITA TERKAIT

Berdasar surat pernyataan yang disetujui para pelaut, seharusnya ketika mereka meninggal, jenazah mereka dikirim pulang setelah dikremasi.

Para kru kapal tidak pernah membayangkan bahwa jenazah akan dibuang ke laut.

Lebih lanjut, dari YouTube Korea Reomit, ia membacakan sebagian isi surat pernyataan tersebut.

"Dengan ini saya menyatakan setelah berangkat kerja ke luar negeri sebagai ABK (nelayan), segala resiko akan saya tanggung sendiri," baca Hansol.

"Bila sampai terjadi musibah, sampai meninggal. Maka, jenazah saya akan dikremasikan di tempat di mana kapal menyandar dengan catatan abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia,"  tambah Hansol.

"Untuk itu akan diansuransikan terlebih dahulu sebelum berangkat ke luar negeri dengan uang pertanggungan sebesar 10.000 dolar AS," terang Hansol.

Sebagai catatan, 10.000 dolar AS sekira Rp 150 juta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas