ABK WNI di Kapal Ikan China Dilarung ke Laut, Keluarga Tak Terima hingga Minta Kejelasan
Berikut tanggapan dari pihak keluarga terkait pelarungan jasad ABK WNI yang sedang bekerja di kapal ikan berbendera China.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Pelanggaran HAM
Sebelumnya, diberitakan oleh media Korea Selatan adanya dugaan eksploitasi dan praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di kapal ikan berbendera China itu.
Di mana dalam sebuah video yang dipublikasikan oleh media Korea Selatan, terlihat jenazah ABK WNI dilarung ke laut.
Selain itu, para ABK WNI mengadu dipekerjakan dengan kebijakan yang tidak manusiawi.
Di mana mereka bisa bekerja hingga 18 jam sampai 30 jam sehingga mereka tidak memiliki waktu istirahat.
Bahkan, bayaran yang diterima juga tidak sesuai dengan kontrak.
Kapal berbendera negara China itu bersandar di Pelabuhan Busan, Korea Selatan pada Kamis (23/4/2020) lalu.
Tersisa 15 ABK WNI, mereka melakukan pengaduan pada pihak keamanan Korea Selatan.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (7/5/2020), Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan, Umar Hadi menyebutkan, semula jumlah ABK WNI di kapal saat merapat terdapat 15 orang.
Namun satu orang ditemukan sakit sejak berada di kapal.
Baca: Heboh Jenazah ABK WNI Dilarung ke Laut, Pengamat Lihat Ada Kecurigaan di Kapal Long Xing
Baca: Bamsoet Mengecam Keras Pelanggaran HAM ABK WNI di Kapal China
ABK WNI tersebut langsung dibawa ke rumah sakit di Busan, Korea Selatan.
Hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (29/4/2020).
Akan tetapi, sampai saat ini belum ada keterangan perihal penyebab satu ABK WNI itu meninggal dunia.
"Semula ada 15, tetapi satu kemudian sakit sejak berada di kapal," jelas Umar Hadi.