Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Kapten Kapal China Ungkap Adanya Persetujuan Pihak Ini

Viral video jenazah ABK Indonesia dilempar ke laut. Sang kapten kapal China ungkap sudah dapat persetujuan dari pihak ini.

Editor: Nakita
zoom-in Viral Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Kapten Kapal China Ungkap Adanya Persetujuan Pihak Ini
MBC/Screengrab from YouTube
Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia akhirnya mendapat titik terang tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang belakangan ini sedang dibicarakan oleh negara lain.

Dibongkar oleh youtuber asal Korea Selatan yang lama tinggal di Malang, Jawa Timur, Jang Hansol, ternyata ada ABK Indonesia yang dibuang ke laut setelah dirinya meninggal dunia setelah bekerja di kapal asing.

Video tersebut mulanya didapat dari pemberitaan stasiun televisi Korea, MBC hingga akhirnya beredar luas.

Terkait dengan video viral tersebut, Kapten kapal China membuat klarifikasi terkait aksinya tersebut.

Pernyataan kapten kapal China itu tercantum dalam situs web Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kamis (7/5/2020).

"Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik."

"Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya,"

Berita Rekomendasi

Demikian yang tertulis di keterangan berjudul "Perkembangan ABK Indonesia yang saat ini berada di Korsel" dalam poin 3.

Kemudian di poin berikutnya tercantum KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi kasus ini.

Lanjut Ke Halaman Selanjutnya

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas