Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Klub Malam Klaster Baru Covid-19 di Korsel, Pengunjung Sulit Terlacak

Belakangan muncul informasi klub-klub malam yang menjadi tempat penularan Covid-19 tersebut merupakan lokasi kaum gay.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Klub Malam Klaster Baru Covid-19 di Korsel, Pengunjung Sulit Terlacak
Theringer
Ilustrasi Klub Malam 

"Jika penyakit itu menembus Seoul, semenanjung Korea akan tembus. Kami benar-benar takut, berusaha mencari tahu para pengunjung sesegera mungkin," kata Wali Kota Seoul.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (KCDC) Korea Selatan mengungkapkan
pria berusia 29 tahun yang kemudian dinyatakan positif Covid-19 mengunjungi beberapa klub di Itaewon pada malam 1 Mei dan 2 Mei dini hari.

Pada saat pria itu pergi ke klub, Korea Selatan masih berada di bawah aturan jarak
sosial ketat, warga didorong untuk tinggal di rumah, dan membatasi kontak yang tidak
perlu dengan orang lain. Aturan-aturan terkait jarak sosial dicabut pada 6 Mei.

Wakil direktur KCDC Kwon Joon-wook mengatakan ada dua orang yang diidentifikasi
sebagai yang pertama menunjukkan gejala pada 2 Mei dan mengatakan kluster Itaewon mungkin memiliki berbagai episenter atau sumber.

Sebenarnya Asosiasi Jurnalis Korea telah mengeluarkan pedoman agar media massa

menghindari pelanggaran privasi pasien dan tidak menggunakan bahasa sensasional
dalam pemberitaan.

Namun ketika kasus baru itu muncul, sejumlah media massa Korea Selatan memberitakan klub malam yang dikunjungi pria berusia 29 tahun itu adalah klub
bar gay.

Rekomendasi Untuk Anda

Media juga memberitakan mengenai usia pria itu, distrik tempat tinggalnya, dan
pergerakan. Tak pelak pihak berwenang Korea Selatan minta masyarakat untuk tidak
menargetkan individu atau komunitas tertentu.

Kwon mengatakan pentingnya melindungi informasi pribadi mereka yang terinfeksi.
Pihak berwenang Korea Selatan memperingatkan, membocorkan informasi pribadi
pasien Covid-19 bisa menjadi pelanggaran pidana. (cnn/feb)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas