Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klub Malam Klaster Baru Covid-19 di Korsel, Pengunjung Sulit Terlacak

Belakangan muncul informasi klub-klub malam yang menjadi tempat penularan Covid-19 tersebut merupakan lokasi kaum gay.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Klub Malam Klaster Baru Covid-19 di Korsel, Pengunjung Sulit Terlacak
Theringer
Ilustrasi Klub Malam 

Ia menyebut wabah itu juga menunjukkan perlunya selalu waspada.

"Jika penyakit itu menembus Seoul, semenanjung Korea akan tembus. Kami benar-benar takut, berusaha mencari tahu para pengunjung sesegera mungkin," kata Wali Kota Seoul.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (KCDC) Korea Selatan mengungkapkan
pria berusia 29 tahun yang kemudian dinyatakan positif Covid-19 mengunjungi beberapa klub di Itaewon pada malam 1 Mei dan 2 Mei dini hari.

Pada saat pria itu pergi ke klub, Korea Selatan masih berada di bawah aturan jarak
sosial ketat, warga didorong untuk tinggal di rumah, dan membatasi kontak yang tidak
perlu dengan orang lain. Aturan-aturan terkait jarak sosial dicabut pada 6 Mei.

Wakil direktur KCDC Kwon Joon-wook mengatakan ada dua orang yang diidentifikasi
sebagai yang pertama menunjukkan gejala pada 2 Mei dan mengatakan kluster Itaewon mungkin memiliki berbagai episenter atau sumber.

Sebenarnya Asosiasi Jurnalis Korea telah mengeluarkan pedoman agar media massa

menghindari pelanggaran privasi pasien dan tidak menggunakan bahasa sensasional
dalam pemberitaan.

Berita Rekomendasi

Namun ketika kasus baru itu muncul, sejumlah media massa Korea Selatan memberitakan klub malam yang dikunjungi pria berusia 29 tahun itu adalah klub
bar gay.

Media juga memberitakan mengenai usia pria itu, distrik tempat tinggalnya, dan
pergerakan. Tak pelak pihak berwenang Korea Selatan minta masyarakat untuk tidak
menargetkan individu atau komunitas tertentu.

Kwon mengatakan pentingnya melindungi informasi pribadi mereka yang terinfeksi.
Pihak berwenang Korea Selatan memperingatkan, membocorkan informasi pribadi
pasien Covid-19 bisa menjadi pelanggaran pidana. (cnn/feb)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas